Lagi, Warga Kota Kupang Ke DPRD Desak Lanjutkan Sidang LKPj Walikota

Lagi, Warga Kota Kupang Ke DPRD Kota Kupang Desak Lanjutkan Sidang LKPj Walikota Kupang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pose bersama FWKK dan pimpinan DPRD Kota Kupang di ruang sidang utama Sasando. 

Lagi, Warga Kota Kupang Ke DPRD Kota Kupang Desak Lanjutkan Sidang LKPj Walikota Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Warga Kota Kupang yang tergabung dalam Forum Spontanitas Warga Kota Kupang ( FWKK), kembali mendatangi kantor DPRD Kota Kupang mendesak segera dilanjutkannya sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPj) Walikota Kupang tahun 2020 yang tersendat akibat masalah internal DPRD.

FWKK hadir di DPRD kota Kupang sekira pukul 10.00 WITA, Jumat 28 Mei 2021 dengan dikoordinir oleh Nyongki M Tonda langsung diterima Ketua Yeskiel Loudoe dan beraudiens di ruang sidang utama Sasando DPRD kota Kupang.

Dalam pertemuan itu juga, hadir wakil ketua II, Chris Baitanu, ketua fraksi PDIP, Adrianus Talli dan anggota Dominika Bethan dan anggota fraksi Golkar Telend Ndaumanu.

Baca juga: Pemda Flotim Akui Ada Kelalaian Dinas PKO Terkait Nasib Guru Ribka Nitti

Baca juga: Soal Keringanan dari OJK -- Bank NTT Cabang Waingapu Sudah Turunkan Suku Bunga

Dalam dialognya, Nyongki menyampaikan mengapresiasi pompinan DPRD yang telah meluangkan waktu bertemu dengan warga kota Kupang yang tergabung dalam FWKK.

Ia menjelaskan kedatangan pihaknya untuk meminta seluruh wakil rakyat agar dapat mengutamakan kepentingan rakyat, serta bisa menghilangkan egoisme dalam menjalankan fungsi legislatif.

"Jadi kami akan menyampaikan sikap kami dari rakyat kota Kupang, dan ini isi hari sesungguhnya rakyat kota Kupang saat ini," jelasnya

Dalam poin tuntutannya, FWKK mengatakan, dengan adanya mosi tidak percaya kepada ketua DPRD, telah berakibat kepada mandeknya persidangan di DPRD kota Kupang, salah satunya adalah persidangan LKPj walikota Kupang Tahun 2020, dari itu tentu akan berdampak juga pada tidak terselenggaranya sidang ke-III tahun 2021.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT dan Pemkab TTU Launching Hutan Wisata Oeluan

Baca juga: Polsek Kupang Tengah Bekuk Residivis Pelaku Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam

"Hal ini sangat berdampak pada hak-hak rakyat kota Kupang, karena dengan tidak terlaksana semua maka tentu akan berdampak pada seluruh program-program pembangunan dan layanan pemerintahan," jelas Santi A. Noklui, perwakilan FWKK yang membacakan pernyataan sikap

Akibat tidak terlaksana sidang LKPj walikota Kupang tahun 2020, membuktikan bahwa DPRD telah mengabaikan kepentingan dan hak-hak dari warga kota Kupang kurang lebih 441.565 Jiwa.

Berdasarkan hal tersebut, besar kemungkinan lahirnya Perwalkot atas Perubahan APBD Tahun 2021 sebagai upaya penuntasan masalah yang sedang dialami warga kota Kupang yakni pemulihan sosial ekonomi masyarakat pasca badai seroja dan program pencegahan Covid-19 di masa pandemi.

Ditegaskan dalam pernyataan sikap itu, pertama, FWKK mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian atas konflik internal di DPRD Kota Kupang.

Kedua, mendesak pimpinan partai politik untuk berkomitmen dalam mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi kepada kadernya di DPRD kota Kupang yang menjadi penyebab tidak terlaksananya sidang pembahasan LKPj walikota Kupang tahun 2020.

Ketiga, mendesak pimpinan dan DPRD kota Kupang agar saling menahan diri dan tidak menimbulkan segregasi serta konflik horisontal di dalam masyarakat.

Sebelumnya, diketahui masyarakat kota Kupang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Menggunggat (Sikat) Kupang juga menyambangi kantor DPRD, Kamis 27 Mei 2021 untuk mendesak DPRD segera melanjutkan sidang LKPj walikota Kupang. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Berita Kota Kupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved