Kuasa Hukum Keluarga Labina Desak DPRD Flotim Gelar RDP Lahan Eks PU Larantuka

dimenangkan keluarga ahli waris selaku penggugat, namun pemerintah daerah belum juga membayar uang ganti rugi. 

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Tim kuasa hukum ahli waris keluarga Labina, Alexander Frengklin Tungga, SH. MHum dan Stevaming Malelak, SH.MH  

Kuasa Hukum Keluarga Labina Desak DPRD Flotim Gelar RDP Lahan Eks PU Larantuka

POS-KUPANG.COM|LARANTUKA-- Perkara lahan bekas kantor dinas PU Larantuka di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur hingga antara Pemda melawan ahli waris, Aloysius Boki Labina hingga kini belum berakhir. 

Meski perkara ini telah dimenangkan keluarga ahli waris selaku penggugat, namun pemerintah daerah belum juga membayar uang ganti rugi. 

"Dari putusan pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi, klien saya selaku penggugat memenangkan perkara ini," ujar tim kuasa hukum ahli waris keluarga Labina, Alexander Frengklin Tungga, SH. MHum dan Stevaming Malelak, SH.MH kepada wartawan, Selasa 25 Mei 2021. 

Baca juga: Strategi Pemda Flotim Promosikan Pasir Timbul Meko Melalui Even Festival Budaya

Ia mengatakan, sejak pengadilan tinggi memenangkan ahli waris Labina, Pemda Flores Timur pun menyatakan banding dan mengaku memenangkan perkara itu di tingkat kasasi.

Warga pemilik lahan di Kelurahan Weri saat menggelar pertemuan dengan pemerintah daerah di kantor lurah Weri membahas pembayaran ganti rugi lahan
Warga pemilik lahan di Kelurahan Weri saat menggelar pertemuan dengan pemerintah daerah di kantor lurah Weri membahas pembayaran ganti rugi lahan (POS-KUPANG.COM/Amar Ola Keda)

Atas dasar itu, Pemda pun melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 1,6 hektar, namun dihalangi ahli waris. Pasalnya, dasar putusan itu dinilai abstrak.

"Kita sudah cek, putusan kasasi Nomor 61 K/PDT/2007 tidak tercantum di website resmi MA," ungkapnya. 

Parahnya lagi, kata dia, nama-nama yang tercantum dalam aanmaning pengadilan negeri, tertera nama-nama orang di luar para pihak. 

Baca juga: DAS Waiburak Adonara Timur Jadi Zona Merah, Pemda Flotim Akan Jadikan Pusat Kuliner

"Sam Kweng, Eman Bani, John Joshua. Nama ini tidak ada dalam perkara maupun putusan. Mereka bukan nama-nama ahli waris Labina," bebernya. 

Untuk mengetahui kejelasan putusan kasasi, pihaknya berencana menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. 

"Kami bersurat resmi ke PT minta kejelasan terkait putusan nomor 62 yang tidak ada di website MA. Karena ini aneh, sebuah putusan resmi tapi tidak tercatat di website MA. Apalagi nama dalam aanmaning, tercantum nama-nama orang di luar para pihak," jelasnya.

Wisatawan lokal saat berada di Pasir Timbul Meko Flores Timur
Wisatawan lokal saat berada di Pasir Timbul Meko Flores Timur (POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)

Selain menyurati PT Kupang, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan mantan panitera Pengadilan Negeri Larantuka yang mengeluarkan aanmaning putusan. 

"Kasus ini bergulir dari tahun 2006 jamannya bupati Simon Hayon. Di tingkat pengadilan negeri tahun 2006, keluarga Labina menang. Di tingkat pengadilan tinggi tahun 2007, klien saya menang lagi. Dalam putusan PT, Pemda diminta bayar ganti rugi ke ahli waris sebesar Rp 4. 514 500.000," katanya. 

Minta RDP

Ia mengatakan, karena tak ada kejelasan, pada bulan Februari 2021 lalu, ahli waris keluarga Labina mengajukan surat permohonan rapat dengar pendapat ke DPRD Flores Timur. Namun, hingga saat ini, tidak ada pemberitahuan. 

Baca juga: Pemda Flotim Sebut Tenaga Kontrak Banyak Titipan DPRD : Jangan Salahkan Pemerintah Saja

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved