Pemda Flotim Sebut Tenaga Kontrak Banyak "Titipan" DPRD : Jangan Salahkan Pemerintah Saja
DPRD punya kontribusi besar terhadap membludaknya tanaga kontrak yang menelan APBD Rp 34 miliar pertahun itu.
Pemda Flotim Sebut Tenaga Kontrak Banyak "Titipan" DPRD : Jangan Salahkan Pemerintah Saja
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA-- Polemik pengurangan jam kerja tenaga kontrak di Kabupaten Flores Timur (Flotim) terus bergulir. Wacana itu pun menjadi perdebatan panjang antara pemerintah daerah dengan DPRD saat rapat dengar pendapat, Senin 17 Mei 2021.
Dalam rapat itu, Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Flores Timur, Abdul Razak menuding DPRD punya kontribusi besar terhadap membludaknya tanaga kontrak yang menelan APBD Rp 34 miliar pertahun itu.
"Memang dari zaman pemerintahan sebelumnya banyak anggota DPR dan pimpinan dewan minta tolong ke pemerintah rekrut tenaga kontrak, makanya diprogramkan. Setiap tahun DPRD "titip" ada 100 guru, nakes, perkantoran, jadi perekrutan itu resmi dibicarakan di DPRD. Jadi jangan katakan itu hanya kesalahan pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Flores Timur dan Inspektorat Dinilai Lamban
Menurut dia, rencana pengurangan jam kerja tenaga kontrak itu, akibat refocusing dan realokasi yang berdampak pada pengurangan dana alokasi umum (DAU).

"Dalam video conference bupati Flotim bersama menteri keuangan dan mendagri, bupati sudah menyampaikan kondisi kita bahwa arahan refocusing diterima baik oleh Pemda Flotim, karena kita mendapat bencana. Mohon keringanan. Tapi kata mereka, arahan itu berlaku untuk seluruh Indonesia. Kita diminta kirim kerangka penyesuaian baru akan dipertimbangkan pusat. Maka sekarang, kita sedang dipantau tingkat kepatuhan Pemda untuk menyelesaikan ini," jelasnya.
Baca juga: DPRD Flores Timur Tolak Rencana Refocusing Anggaran Reses dan Pokir
Ia mengatakan, pemotongan jam kerja tenaga kontrak khusus perkantoran hanya bersifat sementara.

"Khusus perkantoran hanya 15 hari kerja sebulan. Sisanya bisa digunakan untuk kegiatan lain yang bisa mendatangkan penghasilan. Tapi, ini sifatnya sementara tidak permanen. Tidak serta merta dilakukan. Dalam SK kontrak ada adendum, maka sewaktu-waktu akan dilakukan penyesuaian SK. Belum jadi putusan resmi, ini masih dalam formulasi sebagai kerangka Pemda mengatasi refocusing dan realokasi anggaran," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)