Kuasa Hukum Keluarga Labina Desak DPRD Flotim Gelar RDP Lahan Eks PU Larantuka
dimenangkan keluarga ahli waris selaku penggugat, namun pemerintah daerah belum juga membayar uang ganti rugi.
Editor:
Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Tim kuasa hukum ahli waris keluarga Labina, Alexander Frengklin Tungga, SH. MHum dan Stevaming Malelak, SH.MH
"DPR sebagai wakil rakyat jangan berdiam diri, karena ini untuk kepentingan masyarakat. Bagaimana nasib rakyat kalau DPR diam," tandasnya.
Ia meminta DPRD agar segera menggelar RDP bersama ahli waris untuk mencari solusi persoalan tersebut.
"Kita berharap ada keadilan untuk keluarga ahli waris," katanya.
Ia menambahkan, selain lahan eks PU, ahli waris juga mendesak Pemda Flotim segera membayar sisa uang ganti rugi lahan seputaran kantor bupati.
"Pemda baru bayar Rp 50 pada tahun 1977. Sisanya Rp 450 yang sampai sekarang belum direalisasikan," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)