Uang Pembebasan Lahan Weri-Wato Witi Flores Timur Belum Dibayar, Warga Ancam Tutup Jalan

Uang pembebasan lahan Weri-Wato Witi Flores Timur belum dibayar, warga ancam tutup jalan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Amar Ola Keda
Warga pemilik lahan di Kelurahan Weri saat menggelar pertemuan dengan pemerintah daerah di kantor lurah Weri membahas pembayaran ganti rugi lahan 

Menurut dia, di dalam asas hukum perdata, kesepakatan adalah UU bagi pihak yang melakukan kesepakatan. Jika jangka waktu perjanjian tidak direalisasikan, maka kasus itu bisa dibawah ke pengadilan. 

"Warga berharap ada kejelasan terkait nasib pemilik lahan. Kita menunggu kebijakan bupati. Jangan sekedar narasi, tapi harus komitmen," tandasnya. 

Sesuai kesepakatan pemilik lahan, pihaknya akan mengirim surat somasi ke pemerintah daerah. Jika somasi itu tidak dieksekusi maka, pemilik lahan akan menutup jalan. 

Ia juga mengaku heran refocusing itu berlaku di awal tahun. Tapi sayangnya, refocusing tidak dilakukan malah justru belanja proyek dari DAU ditenderkan. 

"Anehnya, tender tercepat dari DAU ada di tahun 2021 dari periode Januari-Mei. Ada juga realisasi dana hibah ke kelompok muda dan operasional PAUD swasta. Dampaknya, operasional ke kelurahan dan upah tenaga kontrak jadi korban. Kalau untuk Pilkades ya kita pahami, tapi kalau untuk PAUD kan aneh," tegasnya. 

Pembayaran di Bulan Mei

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Flores Timur, Eduard Fernandez mengatakan pembayaran terhadap pemilik lahan di Kelurahan Weri akan dilakukan pada bulan Mei mendatang. 

"Saya berharap ancaman penutupan jalan itu tidak terjadi. Ini persoalan waktu saja, bukan kita tidak mau bayar. Kita bayar, tapi waktunya bergeser karena adanya refocusing. April kita bayar pemilik lahan di bandara, sedangkan bulan Mei untuk pemilik lahan di Weri. Pemda sudah siapkan semua berkas administrasinya," jelasnya. 

Menurut dia, dana yang sudah disiapkan Pemda untuk membayar pemilik lahan di kelurahan Weri sebesar Rp 4 miliar lebih untuk 20-an warga selaku pemilik lahan. 
Persoalan ganti rugi pemilik lahan, lanjut dia, awalnya berproses di badan keuangan aset daerah. Namun, dalam perjalanan, persoalan itu  bergeser ke dinas perumahan. 

"Saya bicarakan ulang-ulang di bupati dan kepala keuangan supaya untuk di Weri jangan dipending. Tapi kebijakan bukan ada di saya. Saya minta pengertian ke pemilik lahan. Intinya, saatnya nanti kita realisasikan. Saya akan sampaikan keluhan warga ke bupati," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Kuasa hukum pemilik lahan, Ruth Wungubelen
Kuasa hukum pemilik lahan, Ruth Wungubelen (POS-KUPANG.COM/Amar Ola Keda)

Berita Flores Timur

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved