LKBH PGRI NTT Beri Surat Peringatan ke Bupati Flotim Terkait Nasib Guru Ribka Nitti
LKBH PGRI NTT beri surat peringatan ke Bupati Flotim terkait nasib guru Ribka Nitti
LKBH PGRI NTT beri surat peringatan ke Bupati Flotim terkait nasib guru Ribka Nitti
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA-Polemik guru ASN di SDI Balela Kelurahan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Ribka Nitti gencar diadvokasi PGRI Flores Timur. Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBH PGRI NTT), PGRI akan memberi surat peringatan kepada Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon selaku kepala daerah.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI NTT, Alexander Frengklin Tungga, SH M.Hum mengatakan selain surat peringatan tertulis, pihaknya juga akan memberi peringatan lisan kepada bupati Flores Timur.
Dalam surat eringatan itu, kata dia, LKBH PGRI NTT mendesak bupati segera memerintahkan kepala dinas PKO Flores Timur untuk segera mengevaluasi kekeliruan yang dilakukan oknum yang membidangi administrasi fungsional guru di dinas PKO.
Baca juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan TTU Gelar Lomba Bertutur
Baca juga: Promo Alfamart Hari Ini 25 Mei 2021, Deterjen Turun Harga, Shampo Produksi Wings Murah
"Kami akan melakukan Peringatan Lisan maupun tertulis, biar tidak ada lagi korban berikutnya baik di Kabupaten Flores Timur maupun daerah lain di Nusa Tenggara Timur," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian mengatakan, persoalan ibu Ribka Nitti merupakan kelalaian dinas teknis.
"Semua ASN, satu tahun jelang pensiun minimal disampaikan, baik lisan maupun tertulis. Sementara, Ibu Ribka tidak mendapat informasi ini. Ibu Ribka baru mendapat informasi setelah memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun di 2021," ungkapnya.
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Waikabubak Incar Gadis Kendarai Sepeda Motor Sendirian di Jalan Saat Sepi
Baca juga: Ingat Cut Tari yang Pernah Terlibat Kasus dengan Ariel Noah, Kini Potretnya Seperti ABG
PGRI Flores Timur, secara lembaga mendesak Pemerintah Daerah Kabapaten Flores Timur dan dinas atau badan teknia terkait segera menyelesaikan persoalan itu secara obyektif dan harus mengakui kekeliruan, sehingga ada solusi lanjutan yang bisa memenuhi harapan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)