KABAR GEMBIRA , PNS Naik Gaji, Kenaikan Tunjangan Rp 1,7 Juta per Orang, Tapi Khusus Golongan Ini
Di tengah kesuhan semasa pendemi Virus Corona saat ini, pemerintah memberikan kenaikan gaji berupa tunjangan sebesar Rp 1,7 juta per orang
POS KUPANG.COM -- Kabar gembira kembali didapat para Pegawai Negeri Sipil atau PNS Indonesia.
Di tengah kesuhan semasa pendemi Virus Corona saat ini, pemerintah memberikan kenaikan gaji berupa tunjangan sebesar Rp 1,7 juta per orang
Kini dalam proses pembukaan Pendaftaran CPNS 2021, ada lagi kabar gembira datang dari pemerintah.
Tunjangan PNS naik samppai Kabar gembira bagi PNS, tunjangan PNS mengalami kenaikan sampai Rp 1,7 juta per orang.
Namun tidak menyasar semua PNS yah . PNS yang nantinya akan dapat kenaikan tunjangan khusus jabatan fungsional penggerak swadaya.
Dikutip tribuntimur dari TribunManado, tertera pada Peraturan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Baca juga: Dibuka 31 Mei 2021,Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2021,Ini Instansi dengan Formasi Terbanyak
Baca juga: Perhatian Calon PesertaTes CPNS 2021,Aturan Baru Pelamar Wajib Isolasi Mandiri SebelumUjian,Syarat?
Baca juga: Kesempatan Langsung Kerja Lulusan SMA/SMK Jadi CPNS,Kemenkumham dan Kemendikbud Buka Formasi
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan, Cermati Ketentuannya Agar Tidak Salah
Untuk diketahui, tunjangnan ini untuk fungsional diperikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021.
Ada sejumlah jabatan PNS yang akan mendapat kenaikan tunjangan.
Adapun besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS tersebut jumlahnya bervariasi sesuai dengan jenis jabatan dan fungsi tugasnya.
Berkiblat pada Pasal 4 perpres tersebut, PNS penggerak swadaya masyarakat yang bekerja pada pemerintah pusat, pemberian tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021 yang dikutip pada Senin (3/5/2021).
Selanjutnya, dalam aturan itu juga disebutkan bahwa tunjangan akan dihentikan apabila PNS tersebut diangkat dalam jabatan baru.
Artinya, PNS tersebut sudah tidak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.