KABAR GEMBIRA , PNS Naik Gaji, Kenaikan Tunjangan Rp 1,7 Juta per Orang, Tapi Khusus Golongan Ini
Di tengah kesuhan semasa pendemi Virus Corona saat ini, pemerintah memberikan kenaikan gaji berupa tunjangan sebesar Rp 1,7 juta per orang
"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur besaran tunjangan berkisar Rp 289 ribu hingga Rp 1,755 ribu per bulan, maka otomatis menggugurkan aturan sebelumnya.
Adapun aturan sebelumnya yang dimaksud yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat , yang hanya berkisar Rp 220 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.
Berikut ini adalah rincian besaran tunjangan bagi PNS Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan tingkatannya.
Jabatan Fungsional Keahlian
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp1.755.000
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1.314.000
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda naik dari Rp409 ribu menjadi Rp1.120.000
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama naik dari Rp279 ribu menjadi Rp532 ribu
Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia naik dari Rp325 ribu menjadi Rp762 ribu
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan naik dari Rp265 ribu menjadi Rp436 ribu
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana naik dari Rp240 ribu menjadi Rp344 ribu
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula naik dari Rp220 ribu menjadi Rp289 ribu
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan'