Opini Pos Kupang

Jangan Bunuh KPK

Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK) bagi Pegawai KPK menuai polemik. 75 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan tidak lulus TWK

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Jangan Bunuh KPK
DOK POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang

Oleh: Gabriel Ola, Rakyat Biasa Tinggal di Maumere

POS-KUPANG.COM - Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK) bagi Pegawai KPK menuai polemik. 75 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan tidak lulus TWK, di antaranya adalah penyidik senior Novel Baswedan dan Abarita Damanik, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Giri Suprapdiono, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi ( PJKAKI ) Sujanarko.

Buntut TWK akhirnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo angkat bicara "hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes" (PK, 18/5/2021).

Selanjutnya Novel Baswedan mengatakan "apa yang dilakukan oleh Pak Firli seharusnya mendasari keaturan hukum. Pak Firli bukan pemilik KPK dan enggak bisa bertindak sewenang-wenang tanpa didasari hukum."

"Bila ternyata kami yakin bahwa memang Pak Firli Bahuri sengaja bertindak sewenang-wenang, kami akan melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke institusi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya. (PK 18/5/2021).

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Hari Ini Selasa 25 Mei 2021: Cancer Rendah Hati, Virgo Sukses dengan Mudah

Baca juga: Relaksasi Kredit Harus Tepat Sasaran

Di balik polemik lahirnya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2001 tentang Tes Wawasan Kebangsaan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 20 Januari 2001 ada paradox hukum, karena Peraturan yang mengatur tentang TWK bertentangan dengan Undang-Undang KPK hasil revisi maupun Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2020 dimana Undang-Undang KPK dan PP 41 Tahun 2020 tidak mengatur TWK.

Lalu apa motif di balik Ketua KPK menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2001 yang ujungnya dinonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dengan SK Ketua KPK tertanggal 7 Mei 2021.

Keputusan ini sessunggunya berpotensi melemahkan KPK. Direktur PJKAKI mengatakan "Penonaktifan tersebut menuai kritikan sejumlah pihak. Sebab TWK disinyalir dipakai untuk menyingkirkan pihak tertentu di KPK" (PK 19/5/2021).

Mengapa harus disingkirkan?

Realitas sosial menunjukan orang yang bekerja dengan disemangati idealisme, kejujuran dan ketegasan dalam menegakan hukum dan demokrasi pasti, mendapat tantangan dari kelompok yang ingin mempertahankan status quo.

Baca juga: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur Selasa 25 Mei 2021, Quaker Oats Rp 44.000, Beli 2 Pop Mie Rp 10.000

Baca juga: Terbaru Kode Redeem FF Selasa 25 Mei 2021, Segera Klaim Kode Redeem Free Fire Terlengkap

Kelompok status quo merasa terancam dengan orang yang bekerja menegakan hukum dan demokrasi tanpa kompromi atau bargaining kepentingan. Terhadap mereka inilah bagi kelompok yang mempertahankan satus quo berkeinginan untuk dilenyapkan eksistensinya (peran) agar mereka bebas dari pantauan kelompok yang bekerja dengan jujur dan tegas demi mengkawal kepentingan rakyat (uang rakyat).

Saat ini kejujuran dan ketegasan menjadi sebuah nilai yang harus dihidupkan dan dihidupi oleh mereka yang dikategorikan untuk disingkirkan karena nilai-nilai tersebut kalau dipraktekkan dalam penangnanan kasus korupsi maka dapat meyelamatkan keterpurukan karena korupsi.

Nilai kejujuran dan ketegasan yang dimiliki Novel Baswedan dan kawan-kawan adalah nilai yang hidup dan tidak boleh dimatikan oleh kelompok yang ingin mempertahankan satus quo. Oleh karena itu kekuatan status quo meski dilawan dengan kekuatan civil society.

Tidak bersekutu dengan kejahatan (Koruptor) atau mareka yang melindungi koruptor menjadikan Novel Baswedan dan kawan-kawan perlu disingkirkan dari KPK. Bagi Novel Baswedan dan kawan-kawan ruang kompromi adalah penegakan hukum yang bermartabat demi menyelamatkan uang rakyat.

Siapa menyingkirkan siapa?

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved