Kasus Pembunuhan & Rudapaksa di NTT, Ayah Korban: Anak Kami Tidak Kembali Lagi Saat Ini

Keluarga Korban Harap Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan & Rudapaksa, Ayah YAW: Anak Kami Tidak Kembali Lagi Saat Ini

Editor: Gordy Donofan
POS-KUPANG.COM/JHO LENA
Keluarga YAW saat ditemui di kediaman mereka di Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Jumat 21 Mei 2021 malam. 

Keluarga Korban Harap Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan & Rudapaksa, Ayah YAW: Anak Kami Tidak Kembali Lagi Saat Ini

POS-KUPANG.COM - Dalam waktu tiga hari, aparat kepolisian dari Polres Kupang dan Polda NTT membekuk terduga pelaku pembunuhan terhadap YAW (19) gadis asal Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, NTT.

Pelaku diketahui, Yustinus Tanaem alias Tinus  (41) yang bekerja sebagai sopir truk itu dibekuk di depan salah satu hotel di bilangan Kelapa Lima Kota Kupang pada Kamis, 20 Mei 2021 tengah malam.

Tinus  merupakan warga Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dan sehari hari mengangkut bahan material di wilayah Kupang Barat.

Kabar penangkapan pelaku pembunuhan dan rudapaksa itu disambut baik keluarga korban.

Ayah almarhum YAW  yang ditemui di kediaman mereka, Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang pada Jumat, 21 Mei 2021 malam mengaku telah mendapat kabar tersebut dari pihak kepolisian.

Baca juga: Fakta Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa di NTT Miliki 5 Istri & 7 Anak hingga Korban Lebih dari Satu

Didampingi istri dan  saudaranya serta beberapa kerabat, ayah almarhum YAW menyebut penangkapan pelaku meringankan kegelisahan mereka.

Karena itu, kata dia, pihak keluarga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah meringkus pelaku pembunuhan dan rudapaksa anak mereka itu.

Ia mengaku, meski keluarga mulai ikhlas, namun penangkapan pelaku tersebut tidak dapat mengembalikan almarhum anak mereka ke tengah tengah keluarga seperti sedia kala. Karena itu, pihak keluarga meminta aparat penegak hukum dapat menindak pelaku dengan hukuman yang setimpal.

"Kami minta pihak polisi dan penegak hukum menindak dengan adil dan dengan hukuman setimpal. Ini anak-anak, tidak seharusnya orang tua seperti dia (pelaku) memperlakukan anak kami dengan sadis seperti itu," ujar ayah YAW.

Kepada pihak kepolisian, ia berharap agar kasus tersebut dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami minta dia dihukum berat, anak kami tidak kembali lagi saat ini," tambah dia.

Elias Welkis, paman YAW, menyebut meskipun pihak keluarga tidak bisa menerima perbuatan sadis pelaku, namun mereka sepakat menyerahkan seluruh pengungkapan kasus itu kepada pihak kepolisian.

Menurut dia, jika ada indikasi pelaku lain atau orang yang berada di balik kasus pembunuhan dan rudapaksa itu maka pihak keluarga meminta agar dibuka dan diungkap secara terang benderang.

"Kami dengar ada sebut mister X di belakang. Kami minta bapak bapak kepolisian bisa mengungkap semua," tambah dia.

Menurut pihak keluarga, tambah dia, ada kejanggalan jika hanya pelaku seorang diri yang menyeret dan membuang  jasad korban di tengah hutan.

Sebelumnya korban YAW, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di lokasi milik PT. Dwimukti Graha Elektrindo, di RT 08 / RW 02 Kelurahan Batakte Kecamatan  Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada Senin 17 Mei 2021 siang.

Baca juga: Oknum Ini Punya 5 Istri dan 7 Anak, Tersangka Pelaku Pembunuh YAW Dijuluki Warga Tinus Perko

Saat ditemukan oleh saksi, korban  tampak tidak mengenakan celana dan hanya menggunakan baju kaos oblong warna abu - abu kotak hitam.

Saat itu celana panjang korban yang ternoda percikan darah tampak terletak menutupi bagian bagian perut dan paha korban.

Fakta-fakta:

Berikut Fakta-fakta yang dihimpun POS-KUPANG.COM berdasarkan keterangan resmi dari Polda NTT.

1. Pisau

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menyebutkan pelaku menghabisi nyawa korban YAW menggunakan pisau miliknya lantaran ditolak hasrat seksualnya oleh korban.

2.  Kenal Via Media Sosial

Kombes Pol Rishian  mengatakan pelaku tersebut YT melakukan perkenalan melalui media sosial.

Setelah berkenalan melalui media sosial (medsos), dan beberapa kali melakukan komunikasi korban berjanji untuk bertemu dengan tersangka.

3. Bonceng Motor

Kombes Pol Rishian menjelaskan usai janji keduanya bertemu. Sehingga waktu kejadian pada 14 Mei 2021 lalu, korban lalu diajak oleh tersangka menggunakan sepeda motor dari kos milik pelaku menuju arah Bakunase.

4.  Hentikan kendaraan

Ia menjelaskan sesampainya diarah Batakte, pelaku langsung berpura-pura menghentikan kendaraan yang jauh dari pemukiman dengan alasan ingin mengunjungi teman tersangka yang rumahnya di dalam hutan.

5.  Korban Ikuti Pelaku

Ia menjelaskan korban yang mengikuti pelaku dari belakang langsung masuk menuju hutan berdasarkan alasan pelaku.

Sesampainya di hutan, pelaku langsung meminta korban untuk bersetubuh, namun korban menolak dan hendak melarikan diri, tapi pelaku langsung mengambil pisau miliknya dan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti permintaannya.

6.  Cekik Korban

Ia menjelaskan pelaku mencekik korban dan membuka paksa pakaian korban.

7.   Korban melawan

Ia menjelasakan korban juga sempat melakukan perlawanan dengan mencakar wajah dan alat vital pelaku, sehingga saat itu juga pelaku langsung membanting korban dan menikamnya dibagian dada kiri korban.

8.  Menggagahi Korban

Ia menjelasakan usai menghilangkan nyawa korban menggunakan pisau, pelaku menggagahi korban.

9.  Ambil Uang dan HP Korban

Ia menjelaskan  pelaku langsung meninggalkan TKP dengan mengambil uang milik korban beserta sebuah handphone.

10. Polisi Bekuk Pelaku

Pelaku ditangkap dan diamankan oleh Unit Resmob Subdit 3 Jatarnas Polda NTT berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman cctv, kloning CDR nomor HP korban karena diduga korban komunikasi dengan pelaku sehingga tim langsung melacak terhadap nomor HP yang terkahir berhubungan dengan korban.

11. Amankan Barang Bukti

Ia menjelaskan waktu diamankan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa, sebilau pisau, pakaian, sepeda motor, Handphone korban dan handphone tersangka.

Tersangka YT alias T diamankan di jalan Timor Raya depan rumah makan padang, Kelapa Lima, langsung digiring oleh polisi untuk diinterogasi dan pendalaman terkait kasus tersebut.

Kronologi Penemuan Jenazah YAW

Saat Tim Penelusuran dan Pemetaan Lokasi Milik PT. Dwimukti Graha Elektrindo melakukan Pemetaan Lokasi dan Saat Pemetaan dan mendekati TKP salah satu Anggota Tim Pemetaan atas nama, Januario Amtiran melihat sesosok mayat berjenis kelamin Perempuan.

Melihat kejadian tersebut Saksi Januario langsung memberitahukan kepada Saksi Arif Purwanto dan melihat kejadian tersebut.

Saksi Arif langsung menginformasikan melalui  telpon kepada Ketua Tim Pemetaan atas nama  Bagus Karismanto.

Ketua Tim langsung menyampaikan kepada Kanit Intel Polsek Kupang Barat Bripka Pius Pawe yang saat bersamaan di lokasi dan dilanjutkan informasi tersebut ke Kapolsek Kupang Barat.

Mendengar informasi tersebut Kapolsek Kupang Barat Ipda Sadikin, S.Sos bersama Anggota langsung menuju ke TKP untuk dilakukan Pengamanan TKP.

Dari kejadian tersebut Kapolsek Kupang Barat langsung menyampaikan ke Piket SPKT Polres Kupang guna dilakukan identifikasi oleh Inafis Polres Kupang.

Pada Pukul 17.00 Wita Piket SPKT Polres Kupang Ipda Mansur Saleh bersama Anggota Jaga dan Anggota Identifikasi Polres Kupang bersama Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uli dr. Edi Hasibuan, Spf, M.H Kes langsung melakukan identifikasi luar.

Namun karena kondisi korban sudah banyak ulat belatuk dan sudah hancur sehingga korban langsung dievakuasi menggunakan kantung mayat dan di angkut menggunakan Mobil Patroli Polres Kupang.

Sekitar Pukul 18.00 Wita Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.H. Manurung, SH, SIK, M.Si tiba di lokasi TKP guna memantau Lokasi TKP.

Adapun Barang Bukti yang ditemukan di TKP adalah sebagai berikut: - uang Rp 20.000 (dua puluh   ribu) sebanyak 2 lembar, -masker putih yang dalam maskernya masih ada bekas bibir merah. - Sendal 1 pasang, celana panjang Jins warna biru yang menutupi perut dan kelamin korban.

Saat ditemukan korban  dalam keadaan telanjang tidak menggunakan celana dan hanya menggunakan baju kaos  oblong warna abu - abu kotak hitam dan celana korban sudah dibuka dan  menutupi alat vital korban dan juga ditemukan  percikan darah di celana korban. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved