Kasus Kantor Camat Buyasuri Diserahkan Kepada Alat Penegak Hukum, Ini Penegasannya
Kasus Kantor Camat Buyasuri Diserahkan Kepada Alat Penegak Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kantor Camat Buyasuri Rusliudin Ismail menyebutkan kasus mang
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Kasus Kantor Camat Buyasuri Diserahkan Kepada Alat Penegak Hukum
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kantor Camat Buyasuri Rusliudin Ismail menyebutkan kasus mangkraknya Kantor Camat Buyasuri yang berada di desa Wairiang, diserahkan kepada alat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Lembata yang biasa disapa Wakong itu saat audiensi dengan perwakilan massa Aliansi Rakyat Lembata Bersatu di Lobi Kantor DPRD Lembata, Kamis, 20 Mei 2021.
Wakong meminta dukungan masyarakat dan kelompok gerakan untuk mengawal kasus tersebut supaya dibawa ke ranah hukum.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Anton Leumara, Ketua Komisi III DPRD Lembata. Dia minta dukungan Aliansi Rakyat Lembata Bersatu supaya juga mengawal kasus proyek mangkrak ini.
Sebagai informasi, Panitia Khusus (Pansus) Kantor Camat Buyasuri DPRD Lembata akhirnya merekomendasikan agar masalah mangkraknya Kantor Camat Buyasuri dibawa ke jalur hukum dan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.
Hal ini tertuang dalam rekomendasi kedua yang dibacakan langsung oleh Juru Bicara Pansus Rusliudin Ismail Atapukan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Lembata, Selasa (30/3/2021). Selain dibawa ke jalur hukum, pansus juga mengeluarkan rekomendasi supaya Bupati Lembata memberikan sanksi kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai aturan perundang-undangan.
Baca juga: Alasan 3 Pimpinan DPRD Lembata Tak Hadir Saat Unjuk Rasa Aliansi Rakyat Lembata Bersatu InginDialog
Baca juga: Kapolres Lembata Tindak Lanjut Tuntutan Pendemo Soal Korupsi Awololong
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Lembata Anton Leumara meminta pimpinan DPRD Lembata segera mungkin menindaklanjuti rekomendasi tim pansus tersebut.
"Jangan sampai kalau tidak dilanjuti maka tidak ada manfaat teman-teman kerja selama ini," kata Anton.
Ketua DPRD Lembata Petrus Gero berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Untuk diketahui, Kantor Camat Buyasuri mulai didirikan pada tahun 2014 dan mangkrak sampai hari ini. DPRD Lembata pun membentuk pansus untuk mengusut masalah tersebut. *)
