Kasus Kantor Camat Buyasuri Diserahkan Kepada Alat Penegak Hukum, Ini Penegasannya

Kasus Kantor Camat Buyasuri Diserahkan Kepada Alat Penegak Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kantor Camat Buyasuri Rusliudin Ismail menyebutkan kasus mang

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Foto/Ricko Wawo/K
Kondisi Kantor Camat Buyasuri yang memprihatinkan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kantor Camat Buyasuri Rusliudin Ismail menyebutkan kasus mangkraknya Kantor Camat Buyasuri yang berada di desa Wairiang, diserahkan kepada alat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata.  

Kasus Kantor Camat Buyasuri Diserahkan Kepada Alat Penegak Hukum

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kantor Camat Buyasuri Rusliudin Ismail menyebutkan kasus mangkraknya Kantor Camat Buyasuri yang berada di desa Wairiang, diserahkan kepada alat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Lembata yang biasa disapa Wakong itu saat audiensi dengan perwakilan massa Aliansi Rakyat Lembata Bersatu di Lobi Kantor DPRD Lembata, Kamis, 20 Mei 2021.

Wakong meminta dukungan masyarakat dan kelompok gerakan untuk mengawal kasus tersebut supaya dibawa ke ranah hukum.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Anton Leumara, Ketua Komisi III DPRD Lembata. Dia minta dukungan Aliansi Rakyat Lembata Bersatu supaya juga mengawal kasus proyek mangkrak ini.

Sebagai informasi, Panitia Khusus (Pansus) Kantor Camat Buyasuri DPRD Lembata akhirnya merekomendasikan agar masalah mangkraknya Kantor Camat Buyasuri dibawa ke jalur hukum dan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.

Hal ini tertuang dalam rekomendasi kedua yang dibacakan langsung oleh Juru Bicara Pansus Rusliudin Ismail Atapukan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Lembata, Selasa (30/3/2021). Selain dibawa ke jalur hukum, pansus juga mengeluarkan rekomendasi supaya Bupati Lembata memberikan sanksi kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga: Alasan 3 Pimpinan DPRD Lembata Tak Hadir Saat Unjuk Rasa Aliansi Rakyat Lembata Bersatu InginDialog

Baca juga: Kapolres Lembata Tindak Lanjut Tuntutan Pendemo Soal Korupsi Awololong

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Lembata Anton Leumara meminta  pimpinan DPRD Lembata segera mungkin menindaklanjuti rekomendasi tim pansus tersebut. 
"Jangan sampai kalau tidak dilanjuti maka tidak ada manfaat teman-teman kerja selama ini," kata Anton. 
Ketua DPRD Lembata Petrus Gero berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

Untuk diketahui, Kantor Camat Buyasuri mulai didirikan pada tahun 2014 dan mangkrak sampai hari ini. DPRD Lembata pun membentuk pansus untuk mengusut masalah tersebut. *)

Kondisi Kantor Camat Buyasuri yang memprihatinkan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kantor Camat Buyasuri Rusliudin Ismail menyebutkan kasus mangkraknya Kantor Camat Buyasuri yang berada di desa Wairiang, diserahkan kepada alat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata. 
Kondisi Kantor Camat Buyasuri yang memprihatinkan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kantor Camat Buyasuri Rusliudin Ismail menyebutkan kasus mangkraknya Kantor Camat Buyasuri yang berada di desa Wairiang, diserahkan kepada alat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata.  (Foto/Ricko Wawo/K)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved