Habib Rizieq Shihab Sebut Ada Ulama Gadungan Bikin Fatwa Sesat, Singgung Murka Pendukung Ahok

Habib Rizieq Shihab Sebut Ada Ulama Gadungan Pasukan Fatwa, Singgung Pendukung Ahok Marah Besar 

Editor: Hasyim Ashari
Kompas TV
Habib Rizieq Shihab Sebut Ada Ulama Gadungan Bikin Fatwa Sesat, Singgung Murka Pendukung Ahok 

"Tetap semangat, tenang saja (kami menyikapinya). Nanti kamj bantah di pleidoi," kata Aziz kepada awak media di PN Jakarta Timur, Minggu (17/5/2021).

Dalam perkara ini, Aziz berharap majelis hakim PN Jakarta Timur dapat memberikan putusan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.

Tak hanya itu, Aziz menekankan agar majelis hakim tidak terpengaruh terhadap hal-hal politis terkait proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Kami mengharapkan kebijaksanaan hakim semoga tidak terpengaruh oleh hal-hal politis yang dikaitkan dalam konstruksi hukum," tuturnya.

Lanjut Aziz, kebijaksanaan peran hakim juga diminta mengingat adanya permintaan pidana tambahan dari jaksa yang menuntut agar kegiatan keormasan Rizieq Shihab dicabut selama tiga tahun.

"Itu yang saya katakan tadi semoga nanti pada putusannya majelis hakim objektif melihat ini sebagai permasalahan hukum, dan tidak terpengaruh oleh pihak pihak yang menunggangi secara politik terkait dengan proses hukum ini," tuturnya.

Adapun nota pembelaan atau pledoi atas sejumlah tuntutan yang dijatuhi kepada Rizieq Shihab, pihaknya akan melakukan pada Kamis (20/5/2021) mendatang.

"Nanti Kamis kami tanggapi di pledoi, Kamis pagi," ucapnya.

Sebagai informasi, Muhammad Rizieq Shihab telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara atas perkara kerumunan di Markaz Syariah Megamendung.

Dalam perkara ini Eks Pentolan FPI itu diyakini bersalah dan melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.

Tak hanya itu dia juga dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan pencegahan kekarantinaan kesehatan bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sementara dalam kasus kerumunan Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab Dituntut hukuman penjara selama 2 tahun serta hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan Rizieq selama tiga tahun. (*)

* Niat Tunjuk Simpati ke Palestina, Rizieq Shihab Ditegur Hakim Gegara Pakai Simbol Ini di Persidangan

Terdakwa Pelanggaran Protok Kesehatan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali ditegur hakim dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis 20 Mei 2021.

Niat hati tunjukkan simpati ke Palestina, Rizieq Shihab malah ditegur hakim gegara pakai simbol ini di persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved