Pembunuhan di Kabupaten Kupang
Ternyata, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Asal Takari Sudah Miliki Istri dan Dua Orang Anak
Ternyata Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Asal Takari Sudah Miliki Istri dan Dua Orang Anak
Ternyata Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Asal Takari Sudah Miliki Istri dan Dua Orang Anak
POS-KUPANG.COM | KUPANG – YT (41) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YAW gadis asal Takari Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur ternyata melakukan hal serupa dengan korban yang lainnya.
Hal tersebut diungkap oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Krisna kepada wartawan dalam Jumpa Pers, Jumat 21 Mei 2021.
Kombes Pol. Krisna mengatakan bahwa ada korban lain yang dilakukan pelaku dengan modus serupa.
Baca juga: Terungkap, Tak Hanya YAW, Pelaku Rudapaksa dan Bunuh Korban Lain di Batakte Kupang Barat
"Bukan saja YAW yang menjadi korbannya. Tersangka juga mengakui pernah melakukan perbuatan serupa pada gadis lainnya bernama MB di Lokasi Tanah Kolo, Desa Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang," kata Kombes Pol. Krisna.
"Tersangka mengaku bahwa dirinya pernah melakukan perbuatan serupa dengan memperdaya seorang perempuan serta membunuhnya di wilayah Batakte pada Bulan Februri 2021 lalu, namun kasusnya masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kupang," tambah Krisna.

Ia menjelaskan atas perbuatan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan atau tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana Penjara Seumur Hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka pembunuhan bernama YT yang bekerja sebagai supir truk ini telah mengaku menghabisi nyawa korban YAW kemudian memperkosanya dalam kondisi tidak bernyawa.
Baca juga: Usai Bunuh dan Perkosa, Tersangka Tinus Juga Ambil Uang Korban YAW
Tersangka YT berstatus pria beristri yang memiliki dua orang anak berasal dari Desa Camplong 2, Kecamatam Fatuleu, Kabupaten Kupang dengan status pendidikan terakhir berijazah Sekolah Dasar.
"Atas perbuatannya tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan atau tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," kata
Korban Sempat Melawan
YAW gadis asal Takari Kabupaten Kupang NTT sempat melawan sebelum nyawanya dihabisi oleh YT (41).
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan Polisi kerja ekstra mengungkap motif dan membekuk pelaku pemerkosaan dan pemerkosaan gadis asal Takari Kabupaten Kupang.
Dalam tempo 3x24 jam, polisi berhasil membekuk pelaku.
Baca juga: Terungkap, Korban Sempat Melawan Sebelum Pelaku Habisi Nyawanya Pakai Pisau, Ini Kronologinya
Polisi membekuk YT alias T (41) yang merupakan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YAW gadis asal Takari Kabupaten Kupang NTT, Jumat 21 Mei 2021.