Seleksi CPNS 2021

Ini Bocoran Formasi Penerimaan PNS dan PPPK Tahun 2021, Paling Banyak Bidang Ini, Simak Baik-Baik

Kabar gembira. Ada bocoran formasi mengenai pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Ini bocoran informasi mengenai pendaftaran dan seleksi CPNS & PPPKN Tahun 2021. Anda berminat? Simak informasi ini baik-baik. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabar gembira. Ada bocoran formasi mengenai pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemenpan RB bocorkan jumlah formasi jelang pendaftaran seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Berikut persyaratan pendaftaran seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021, supaya lolos administrasi.

Kemenpan RB telah mengumumkan kepastian jadwal pendaftaran seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Selain itu, jelang pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, Kemenpan RB bagikan daftar formasi terbanyak seleksi CASN 2021.

Rencananya, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 bakal digelar akhir bulan Mei 2021 ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membagikan daftar formasi terbanyak CASN 2021.

Sesuai jadwal, Pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mulai dibuka pada 31 Mei 2021.

Kemenpan RB membagikan formasi terbanyak CPNS dan PPPK 2021 melalui unggahan di Instagram resminya, @kemenpanrb, Senin 17 Mei 2021.

"Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021. Untuk formasi lainnya silahkan ditunggu di laman resmi instansi maupun sscasn ya!" tulis @kemenpanrb dalam keterangan postingannya.

Baca juga: Update Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Mei-Juni 2021, Formasi CPNS 2021 dan Ini Syaratnya

Baca juga: PENERIMAAN CPNS: Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Cek Formasi Dibutuhkan, INFO

Baca juga: Penjelasan Menpan RB Soal Seleksi CPNS 2021, Berbeda dengan CPNS Sebelumnya?

Berikut formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021:

Formasi CPNS 2021 terbanyak di Instansi Pusat

- Penjaga Tahanan

- Analisis Perkara Peradilan

- Pemeriksa

- Analisis Hukum Pertanahan

- Perawat

Formasi CPNS 2021 Terbanyak di Tingkat Provinsi

1. Kesehatan

- Perawat

- Dokter

- Asisten Apoteker

- Perekam Medis

- Bidan

2. Teknis

- Polisi Kehutanan

- Pengelola Keuangan

- Pranata Komputer

- Pengelola Perpustakaan

- Penyuluh Pertanian

Formasi CPNS 2021 Terbanyak di Tingkat Kabupaten/Kota

1. Kesehatan

- Perawat

- Bidan

- Dokter

- Apoteker

- Pranata Laboratorium Kesehatan

2. Teknis

- Auditor

- Penyuluh Pertanian

- Pengelola Keuangan

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Polisi Pamong Praja

Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Instansi Pusat

- Penyuluh KB

- Penyuluh Perikanan

- Penyuluh Kehutanan

- Perawat

- Perencana

ILUSTRASI -- Pelamar CPNS mengantre di Kantor BKD Provinsi Kalimantan Utara saat seleksi CPNS 2017 silam.
ILUSTRASI -- Pelamar CPNS mengantre di Kantor BKD Provinsi Kalimantan Utara saat seleksi CPNS 2017 silam. (Tribunkaltim.co/Muhammad Arfan)

Baca juga: Kabar Gembira, Pemkot Kupang Buka Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 Bulan Mei, Simak Infonya

Baca juga: Cek Daftar Formasi PPPK dan CPNS 2021 Instansi Pusat Provinsi hingga Kabupaten Kota di Indonesia

Baca juga: Kabupaten Malaka Dapat Kuota CPNSD 2021 Sebanyak 675 Kursi, Simak Rinciannya !

Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Tingkat Provinsi

1. Guru

- Guru BK

- Guru TIK

- Guru Matematika

- Guru Penjasorkes

- Guru Seni Budaya

2. Teknis

- Pranata Komputer

- Teknik Jalan dan Jembatan

- Instruktur

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Penyuluh Kehutanan

3. Kesehatan

- Perawat

- Asisten Apoteker

- Pranata Laboratorium Kesehatan

- Apoteker

- Bidan

Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Tingkat Kabupaten/Kota

1. Guru

- Guru Kelas

- Guru Penjasorkes

- Guru BK

- Guru TIK

- Guru Agama Islam

2. Teknis

- Penyuluh Pertanian

- Arsiparis

- Pranata Komputer

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Pamong Belajar

3. Kesehatan

- Perawat

- Bidan

- Pranata Laboratorium Kesehatan

- Perekam Medis

- Asisten Apoteker

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 terdapat dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari.

Dokumen bahan paparan yang disertai jadwal CPNS 2021 PDF tersebut disampaikan dalm Rapat Virtual Persiapan Pengadaan seleksi CASN 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Selengkapnya, berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021.

1. Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 - 30 Mei sampai dengan 13 Juni 2021.

2. Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 - 31 Mei sampai dengan 21 Juni 2021.

3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya - 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Masa Sanggah - 1 Juli sampai dengan 11 Juli 2021.

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) - Juli sampai dengan September 2021.

6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) - Juli sampai dengan September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi).

7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud).

Tes 1: Agustus 2021.

Tes 2: Oktober 2021.

Tes 3: Desember 2021.

8. Pelaksanaan SKB CPNS - September sampai dengan Oktober 2021.

9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah - November 2021.

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK - Desember 2021.

Sudah dipastikan 30 Mei ini, pendaftaran CPNS dan PPPK akan segera dibuka, bagi yang tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK persiapkan segera dokumen yang pasti menjadi persyaratan secara umum, meliputi

a. Pas foto berlatar belakang berwarna merah;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

c. Kartu Keluarga (KK);

d. Ijazah;

e. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh instansi masing-masing yang membuka pendaftaran.

Ketentuan umum seleksi CPNS tahun 2021 antara lain:

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;

b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran diantaranya Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Kemudian, jabatan Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);

c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

d. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, TNI, pekerja swasta maupun anggota Polri.

e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian;

f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

Baca juga: Terkait Formasi CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Mabar, Ini Komentar Kepala BKPPD

Baca juga: Kejaksaan RI Buka Pendaftaran CPNS 2021, Silahkan Simak Syarat-Syaratnya Berikut Ini, Anda Berminat?

Baca juga: Dalam Formasi CPNS Tahun 2021, Tak Ada Formasi Guru di TTS

k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.

Ketentuan umum seleksi PPPK Non-Guru tahun 2021 antara lain:

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, TNI, Polri, serta pekerja swasta.

d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kemenpan RB Bocorkan Formasi Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Syarat Lolos Administrasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved