Kejaksaan RI Buka Pendaftaran CPNS 2021, Silahkan Simak Syarat-Syaratnya Berikut Ini, Anda Berminat?

Dalam waktu dekat, Kejaksaan RI akan membuka pendaftaran penerimaan CPNS 2021. Formasi pendaftaran penerimaan CPNS itu kami sajikan berikut ini.

Editor: Frans Krowin
DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

POS-KUPANG.COM - Dalam waktu dekat, Kejaksaan RI akan membuka pendaftaran penerimaan CPNS 2021. Formasi pendaftaran penerimaan CPNS itu kami sajikan berikut ini.

Dalam formasi seleksi CPNS tahun 2021 ini, Kejaksaan RI akan menerima sebanyak 4.148 formasi.

Banyaknya formasi ini, tentunya menjadi peluang cukup besar bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan Korps Adhyaksa. 

Jika Anda berminat, simak semua aturan yang kami sajikan berikut ini secara cermat. Siapa tahu, Anda menjadi salah satu orang yang bakal diterima di salah satu institusi penegakkan hukum di Tanah Air ini.  

Dengan demikian, bagi yang berlatarbelakang pendidikan hukum, Anda berpeluang menjadi jaksa. 

Ada pun informasi ini diketahui dari unggahan akun Instagram Kejaksaan RI sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Selasa 18 Mei 2021.

Formasi Jaksa pada Kejaksaan RI dibuka untuk lulusan Sarjana Hukum.

Selain Jaksa, lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin ini juga membuka formasi sebagai Pranata Barang Bukti.

Adapun jumlah yang dibutuhkan mencapai 527 orang.

Posisi Pranata Barang Bukti dapat dilamar oleh lulusan D3 Administrasi, D3 Komputer, D3 Perkantoran, D3 Manajemen, dan D3 Sekretaris.

Untuk selengkapnya, Anda dapat memantau informasi formasi CPNS Kejaksaan RI 2021 lewat akun Instagram @biropegkejaksaan.

Sekilas Tentang Jaksa dan Pranata Barang Bukti

Masih dari akun @biropegkejaksaan, Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagau penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU (Pasal 1 angka 1 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa dapat bertindak selaku penyidik untuk perkara tipikor dan pelanggaran HAM berat.

Juga penuntut umum untuk seluruh perkara pidana dan pengacara negara, mewakili negara dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta selaku intelijen penegakan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved