Pembunuhan di Kabupaten Kupang
Begini Kronologi Kematian Gadis Takari Kabupaten Kupang Sebelum Ditemukan Membusuk
Begini Kronologi Kematian Gadis Takari Kabupaten Kupang sebelum ditemukan membusuk
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Begini Kronologi Kematian Gadis Takari Kabupaten Kupang sebelum ditemukan membusuk
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Senin 17 Mei 2021 sekira pukul 15.30 Wita beberapa staf pertanahan, pemilik lahan dan Lurah Batakte sedang melakukan pengukuran tanah di tanah milik PT. Dwi Mukti tepatnya di RT 008/RW 002, Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.
Saat melakukan pengukuran, mereka mencium bau busuk disekitar lokasi yang akan dilakukan pengukuran.
Dari hasil bau busuk tersebut, langsung mereka mencaritahu dimana asal bau busuk tersebut. Saat mnemukan titik bau busuk tersebut, mereka menemukan sesosok mayat perempuan yang sudah membusuk.
Baca juga: Kejati NTT Teliti Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Awalolong Lembata
Baca juga: Wisata Pasir Timbul Meko Juara 2 Wisata Air Terpopuler, Pemkab Flotim Akan Dorong Wisata Religi
Atas penemuan mayat tersebut, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang dan dilakukan olah TKP.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi temukan sejumlah barang bukti pakaian milik korban berupa antara lain celana luar, baju, celana dalam, masker, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 2 lembar dan sepasang sendal.
Sementara itu sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa sebilau pisau, pakaian ( celana, jaket dan baju), sepeda motor milik pelaku, dan handphone milik korban dan pelaku.
Baca juga: Masuk Nominasi Pemenang API V, Pemkab Manggarai Akan Benahi Situs Bersejarah Liang Bua
Baca juga: Sentra Tenun Ikat Ina Ndao Jadi Juara API V Tahun 2020, Pemkot Kupang Kembangkan Destinasi Belanja
Terkait penemuan mayat tersebut, dan sudah tersebar di media sosial, sehingga Ditreskrimum Polda NTT memerintahkan agar anggota Resmob Subdit 3 Jatarnas memback up Polres Kupang dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sehingga Tim Resmob Jatarnas Polda NTT langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan selama 4 hari dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban meninggalkan kosnya yang berada di jalan Mekar, Kel Fatululi, Kec Oebobo, Kota Kupang pada Jumat 14 Mei 2021 sekita pukul 14.00 Wita untuk menemui pelaku YT alias T.
Diketahui bahwa korban dan pelaku baru berkenalan melalui media sosial (Facebook) dengan akun milik pelaku "Ary Tyo Tyo".
Mereka (pelaku dan korban) melakukan komunikasi menggunakan masangger Facebook dan juga via telepone, dimana pelaku menjanjikan korban akan membantu untuk memasukan korban bekerja ditempatnya bekerja di gudang bumi indah Osmok.
Saat itu korban dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku, dan membonceng korban melalui jalan Eltari kemudian menuju Bakunase dan sampai di arah Batakte dimana pelaku akan melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Sesampainya diarah Batakte, pelaku langsung berpura-pura menghentikan kendaraan motornya yang jauh dari pemukiman warga dengan alasan ingin mengunjungi teman tersangka yang rumahnya berada di dalam hutan.
Korban yang mengikuti pelaku dari belakang langsung masuk menuju hutan berdasarkan alasan pelaku. Sesampainya dihutan, pelaku langsung meminta korban untuk bersetubuh, namun korban menolak dan hendak melarikan diri, tapi pelaku langsung mengambil pisau miliknya dan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti permintaannya.
Kemudian pelaku mencekik korban dan membuka paksa celana korban, tapi korban melakukan perlawanan dengan mencakar wajah dan kemaluan pelaku, sehingga saat itu juga pelaku langsung membanting korban dan menikamnya dibagian dada kiri korban.
Usai menghilangkan nyawa korban menggunakan pisau dan memperkosa korban, pelaku langsung meninggalkan TKP dengan mengambil uang milik korban beserta sebuah handphone milik korban.
Pelaku ditangkap dan diamankan oleh Unit Resmob Subdit 3 Jatarnas Polda NTT berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman cctv, kloning CDR nomor HP korban karena diduga korban komunikasi dengan pelaku sehingga tim langsung melacak terhadap nomor HP yang terkahir berhubungan dengan korban.
Tersangka YT alias T diamankan di jalan Timor Raya depan rumah makan padang, Kelapa Lima, langsung digiring oleh polisi untuk diinterogasi dan pendalaman terkait kasus tersebut.
Berdasarkan perbuatan tersangkan, menurut Kombes Pol Krisna, tersangka dijerat hukum berdasarkan pasal 340 KUHP Juntco pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Krisna didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Novi Posu dan Kanit Pidum Polres Kupang dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Jumat 21 Mei 2021. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)