Anggota DPRD Ini Serahkan Anak Kandungnya ke Polisi, Ternyata Terlibat Kasus Ini
Anggota DPRD Ini Serahkan Anak Kandungnya ke Polisi, Ternyata Terlibat Kasus Ini
15 Tahun Penjara
Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan AT (21) terhadap seorang anak perempuan berinisial PU (15) disoroti Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Dirinya pun menegaskan konsekuensi hukum yang bakal diterima AT atas kejahatan yang diduga dilakukannya.
"Terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Siti saat dikonfirmasi pada Jumat (16/4/2021).
Ada pun ketentuan yang diatur dalam ayat 1 berbunyi 'Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)'.
Baca juga: YSSP Dampingi Korban Pemerkosaan dan Penyekapan di Tuapakas
Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku persetubuhan anak meski hubungan intim dilakukan atas dasar suka sama suka atau pun dalam status sedang berpacaran.
"Ayat 2 menjelaskan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ucapnya.
Sedangkan dalan Pasal 76D, tertulis setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sebelumnya, LF melaporkan AT ke polisi atas dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan kepada anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP, yakni PU.
PU diketahui berpacaran dengan AT selama 9 bulan. Selama menjalani hubungan, PU mengaku sering dipukul dan disetubuhi oleh AT yang diduga merupakan anak seorang anggota dewan Kota Bekasi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Anggota DPRD Kota Bekasi Serahkan Anaknya, AT ke Polisi