Anggota DPRD Ini Serahkan Anak Kandungnya ke Polisi, Ternyata Terlibat Kasus Ini
Anggota DPRD Ini Serahkan Anak Kandungnya ke Polisi, Ternyata Terlibat Kasus Ini
Anggota DPRD Ini Serahkan Anak Kandungnya ke Polisi, Ternyata Terlibat Kasus Ini
POS-KUPANG.COM - Anggota DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung selaku orangtua AT (21) menyerahkan anaknya yang jadi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur dan perdagangan orang.
Kuasa hukum Ibnu, Bambang Sunaryo menjelaskan, penyerahan dilakukan langsung oleh kliennya kepada Polres Metro Bekasi Kota, pada Jumat (21/5/2021), sekira pukul 04.30 WIB.
"Secara simbolis AT diserahkan oleh orangtuanya yang saya dampingi, sampai pagi ini saudara AT masih menjalani pemeriksaan kasus yang dialami," kata Bambang saat dikonfirmasi.
AT baru ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/2021) lalu, atas kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan terhadap anak berinisial PU (15).
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan Polres Metro Bekasi Kota.
Sebelumnya, anak berinisial PU (15) melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh AT (21), Senin (12/4/2021) lalu.
Baca juga: Ketua DPRD TTS, Apresiasi Kinerja Polres TTS, Bekuk Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan di Kualin
Kala itu, keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama 9 bulan.
Tabir kejahatan perlahan terungkap setelah PU menjalani visum, belakangan diketahui bahwa PU juga disetubuhi pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil visum, terdapat benjolan pada kelamin PU lantaran ia diduga tertular penyakit kelamin.
Akibatnya, ia harus menjalani operasi.
Dukungan atas kasus yang dialami PU berdatangan, baik dari Komnas PA maupun KPAD Kota Bekasi.
Setelah diberikan konseling oleh DP3A Kota Bekasi, PU kemudian mengaku bahwa ia juga disekap dan dijual oleh pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan singkat yang dikendalikan oleh AT.
PU menjelaskan ia disekap di kontrakan kawasan Rawalumbu selama sebulan, pada Februari hingga Maret.
PU mengaku diharuskan melayani 4-5 nafsu laki-laki hidung belang dalam sehari sehingga menyebabkan PU tertular penyakit kelamin.
Baca juga: Sempat Bantah Melakukan Pemerkosaan, Dendi Akhirnya Mengaku Suka dengan Korban
15 Tahun Penjara
Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan AT (21) terhadap seorang anak perempuan berinisial PU (15) disoroti Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Dirinya pun menegaskan konsekuensi hukum yang bakal diterima AT atas kejahatan yang diduga dilakukannya.
"Terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Siti saat dikonfirmasi pada Jumat (16/4/2021).
Ada pun ketentuan yang diatur dalam ayat 1 berbunyi 'Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)'.
Baca juga: YSSP Dampingi Korban Pemerkosaan dan Penyekapan di Tuapakas
Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku persetubuhan anak meski hubungan intim dilakukan atas dasar suka sama suka atau pun dalam status sedang berpacaran.
"Ayat 2 menjelaskan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ucapnya.
Sedangkan dalan Pasal 76D, tertulis setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sebelumnya, LF melaporkan AT ke polisi atas dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan kepada anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP, yakni PU.
PU diketahui berpacaran dengan AT selama 9 bulan. Selama menjalani hubungan, PU mengaku sering dipukul dan disetubuhi oleh AT yang diduga merupakan anak seorang anggota dewan Kota Bekasi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Anggota DPRD Kota Bekasi Serahkan Anaknya, AT ke Polisi