Penyekapan Anak di TTS
YSSP Dampingi Korban Pemerkosaan dan Penyekapan di Tuapakas
YSSP dampingi korban pemerkosaan dan penyekapan di Tuapakas Kabupaten TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
YSSP dampingi korban pemerkosaan dan penyekapan di Tuapakas Kabupaten TTS
POS-KUPANG.COM | SOE - Selain melaporkan kasus penyekapan dan pemerkosaan yang dialami FEN (14) dan MT (13) ke Polsek Kualin, Martha Kase, ibu FEN juga melaporkan kasus yang dialami anaknya ke Yayasan Sanggar Suara Perempuan ( YSSP) pada Rabu (5/5/2021).
Sarci Maukari, koordinasi devisi pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan, YSSP mengatakan, usai menerima laporan tersebut, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Polsek Kualin terkait posisi kasus tersebut.
YSSP akan melakukan pendampingan terhadap korban selama proses hukum berjalan mulai dari tingkat Kepolisian hingga Pengadilan.
Baca juga: Larangan Mudik, Citilink Hanya Layani Kargo
Baca juga: Bupati Edi Endi Dorong Ruang Publik Pantai 75 Hektare Bagi Warga Labuan Bajo
"Kita akan segera bangun koordinasi dengan pihak kepolisian terkait posisi kasus ini sudah sampai dimana. Kita juga akan mendampingi korban selama proses hukum berlangsung," ungkap Sarci.
Pihaknya berharap, pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku karena dari informasi yang diperoleh diketahui pelaku sudah beberapa melakukan perbuatan yang sama.
"Kita minta agar pihak kepolisian secepatnya mengamankan pelaku karena pelaku ini informasinya sudah beberapa kali melakukan aksi serupa," pintanya.
Untuk memulihkan tromatik korban, YSSP akan memberikan konseling terhadap korban untuk pemulihan psikologi. Jika dari hasil konseling ternyata dibutuhkan psikolog, maka YSSP akan berkoordinasi dengan WVI guna menghadirkan psikolog.
Baca juga: Korban Perkosaan di Tuapakas Berharap Pelaku Segera Diamankan Polisi
Baca juga: Selama Disekap, Korban Perkosaan Hanya Diberi Makan Sekali Sehari
"Selain mendampingi proses hukum, kita juga memberikan konseling guna pemulihan psikologis korban. Jika memang dibutuhkan psikolog, maka kita akan hadirkan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Nasib malang menimpa FEN anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun dan adik sepupunya MT (13), warga Desa oni, Kecamatan Kualin.
Keduanya disekap Oleh DB warga Tuapakas selama 4 hari di rumah pelaku. Selain disekap, FEN dipaksa untuk melayani napsu bejat pelaku jika tidak ingin dibunuh.
Kepada POS-KUPANG.COM, FEN menceritakan peristiwa malang yang dialami terjadi pada Senin (26/4/2021) sore kita pukul 17.30 WITA.
Peristiwa ini bermula ketika ia bersama adik sepupunya MT pergi ke Kali Oeupun, batas antara Desa Oni dan Tuapakas untuk mandi.
Usai mandi, saat hendak pulang ke rumah, Ia bersama adik sepepunya bertemu dengan pelaku di jalan. Pelaku lalu mengajak keduanya untuk ikut ke rumahnya tapi ditolak.
Marah karena mendapat penolakan, pelaku lalu mengeluarkan pisau dan mengancam keduanya untuk ikut bersama pelaku.
Korban dan sepupunya disekap selama empat hari dari Senin -Jumat (30/4/2021).
Selama empat hari disekap, korban diperkosa sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan ancaman senjata tajam. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/breaking-news-disekap-selama-4-hari-dan-diancam-hendak-dibunuh-fen-diperkosa-db.jpg)