Anggota DPRD Ini Serahkan Anak Kandungnya ke Polisi, Ternyata Terlibat Kasus Ini

Anggota DPRD Ini Serahkan Anak Kandungnya ke Polisi, Ternyata Terlibat Kasus Ini

Editor: Gordy Donofan
scmp.com
Ilustrasi perkosaan. 

Anggota DPRD Ini Serahkan Anak Kandungnya ke Polisi, Ternyata Terlibat Kasus Ini

POS-KUPANG.COM - Anggota DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung selaku orangtua AT (21) menyerahkan anaknya yang jadi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur dan perdagangan orang.

Kuasa hukum Ibnu, Bambang Sunaryo menjelaskan, penyerahan dilakukan langsung oleh kliennya kepada Polres Metro Bekasi Kota, pada Jumat (21/5/2021), sekira pukul 04.30 WIB.

"Secara simbolis AT diserahkan oleh orangtuanya yang saya dampingi, sampai pagi ini saudara AT masih menjalani pemeriksaan kasus yang dialami," kata Bambang saat dikonfirmasi.

AT baru ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/2021) lalu, atas kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan terhadap anak berinisial PU (15).

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan Polres Metro Bekasi Kota.

Sebelumnya, anak berinisial PU (15) melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh AT (21), Senin (12/4/2021) lalu.

Baca juga: Ketua DPRD TTS, Apresiasi Kinerja Polres TTS, Bekuk Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan di Kualin

Kala itu, keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama 9 bulan.

Tabir kejahatan perlahan terungkap setelah PU menjalani visum, belakangan diketahui bahwa PU juga disetubuhi pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil visum, terdapat benjolan pada kelamin PU lantaran ia diduga tertular penyakit kelamin.

Akibatnya, ia harus menjalani operasi.

Dukungan atas kasus yang dialami PU berdatangan, baik dari Komnas PA maupun KPAD Kota Bekasi.

Setelah diberikan konseling oleh DP3A Kota Bekasi, PU kemudian mengaku bahwa ia juga disekap dan dijual oleh pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan singkat yang dikendalikan oleh AT.

PU menjelaskan ia disekap di kontrakan kawasan Rawalumbu selama sebulan, pada Februari hingga Maret.

PU mengaku diharuskan melayani 4-5 nafsu laki-laki hidung belang dalam sehari sehingga menyebabkan PU tertular penyakit kelamin.

Baca juga: Sempat Bantah Melakukan Pemerkosaan, Dendi Akhirnya Mengaku Suka dengan Korban

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved