Persoalan Tanah TNI AU dengan Warga Dua Desa di Kabupaten Kupang Belum Mencapai Titik Terang

Persoalan tanah TNI AU dengan warga dua desa di Kabupaten Kupang belum mencapai titik terang

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana rapat koordinasi tentang persoalan tanah antara TNI AU (Lanud El Tari) dan Warga desa Oeltua dan desa Baumata Utara, Kabupaten Kupang, Kamis, 20 Mei 2021. 

Persoalan tanah TNI AU dengan warga dua desa di Kabupaten Kupang belum mencapai titik terang

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pertemuan Koordinasi penyelesaian persoalan tanah TNI AU ( Lanud El Tari) dengan warga desa Baumata Utara dan Desa Oeltua, Kabupaten Kupang belum memenuhi titik terang.

Pertemuan koordinasi ini dipimpin langsung oleh DPD RI, Paul Liyanto yang dilaksanakan diruang rapat kantor DPD RI Provinsi NTT pada Kamis, 20 Mei 2021.

Paul Liyanto dalam rapat koordinasi menyampaikan bahwa saat ini semua yang hadir di dalam ruangan ini tidak membahas tentang kasus, melainkan saat ini semua yang hadir dalam pertemuan harus berusaha untuk mencari solusi agar persoalan ini cepat selesai.

Baca juga: Bupati Minta Camat Nangapanda Kembangkan Potensi Pertanian dan Perkebunan

Baca juga: Pemda Ngada Tanda Tangan Nota Kesepakatan dengan Kemkominfo RI Terkait Smart City

"Saat ini kita tidak membahas tentang kasus, melainkan kita yang ada saat ini harus berusaha agar persoalan ini cepat selesai," tegas dia

Dia juga menyampaikan bahwa persoalan antara TNI AU ( Lanud El Tari) dengan warga masyarakat dari kedua desa tersebut telah diketahuinya cukup lama, sehingga ia langsung menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dikatakannya, apabila masalah ini tidak diselesaikan ditingkat daerah maka akan dilanjutkan ke pusat.

Dengan persoalan ini, menurut dia dari pihak-pihak ini agar melakukan koordinasi yang baik, agar persoalan tersebut mendapat jalan keluarnya, supaya dapat terselesaikan.

Baca juga: Di Hadapan Pendemo, Kajari Lembata Janji Tuntaskan Kasus Tanah Desa Merdeka

Baca juga: Bupati Manggarai Buka Musrenbang RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026

Dia meengungkapkan bahwa dirinya sebagai penghubung satuan daerah, maka mengambil langkan untuk turun mempersatukan rakyat dengan pemda, pemkot termasuk bagian instansi.

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan, terdapat tiga solusi yang diungkapkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, yakni, pertama solusi agar dari pihak BPN kembali turun mengukur lahan tersebut, kedua, relokasi warga yang telah menempati tanah milik TNI AU (Lanud El Tari) dan ketiga pihak Lanud El Tari memutuskan untuk memyerahkan sebagian lahan tersebut untuk warga.

Perihak ketiga solusi tersebut, Paul menyampaikan bahwa ketiga solusi tersebut dapat dijalankan, tergantung persoalannya seperti apa.

Dari tiga solusi tersebut, salah satunya realokasi bagi warga juga sangat baik, dan sudah di sediakan oleh pemda, tapi ada kendala terkait persoalan tersebut.

Terkait dengan persoalan ini, dirinya akan mengambil bagian, karena sudah ada SKnya, maka akan dibentuk satgas dengan langsung turun ke BPN atau kementerian investasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mayor Wahyu, perwakilan dari Lanud El Tari menyampaikan bahwa pihak Lanud menerima semua solusi yang ditawarkan terkait persoalan tersebut.
namun demikian, terkait solusi untuk menyerahkan batas kepada masyarakat atau warga, diakui tidak dapat diputuskan oleh pihaknya karena mereka tidak memiliki landasan kekuatan hukum.

"Kami ingin menyerahkan tanah tersebut atas dasar apa, sedangkan berdasarkan keputusan dalam sidang di MA, TNI AU sudah menang selama enam kali," kata dia

Maka, pihaknya tidak menerima solusi yang diungkapkan terkait dengan penyerahan lahan TNI AU yang saat ini warga sudah tempati.

"Kami juga tidak ingin masyarakat resah atau susah, karena kami juga bertugas untuk menjaga dan melindungi masyarakat, tapi kami juga tidak bisa melawan dengan hukum dalam persoalan ini,"ujar dia

Menurut dia, apabila pihaknya menyerahkan batas atau lahan yang ditempati oleh warga tersebut, maka pasti pihaknya akan disalahkan karena tidak memiliki dasar hukum.

Kepala Desa Oeltua, Daniel Manonel dalam pertemuan tersebut pun mengatakan, pihaknya hari ini hadir untuk mencari solusi atau jalan keluar terkait persoalan tersebut demi kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Dia juga mengatakan apabila selama ini di desa oeltua tepatnya dusun V tidak pernah mengalami masalah dengan pihak Lanud.

Kades Oeltua juga menyampaikan apabila warga yang saat ini menempati lahan tersebut diperkirakan sebanyak 200 KK.

Dia juga menyampaikan bahwa, warga yang saat ini menempati lahan tersebut sudah memiliki sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Dan sertifikat tersebut ada dari tahun 1995.

Dia juga menyampaikan bahwa, kedepan apabila tanah yang ditempati warga tersebut adalah tanah milik Lanud, maka warga yang saat ini mendiami lahan tersebut nasib mereka seperti apa.

Sehingga dia mengharapkan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik, agar warga tersebut tidak dipersulit dalam kehidupan mereka kedepan.

Diketahui dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari BPN Kabupaten Kupang, Jeny Selfiana, BPN Kota Kupang, F. Vivi Ganggas, Kanwil BPN NTT, I Nengah S. D, BPAD Prov NTT, Flori Napal. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Berita Kabupaten Kupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved