KKB Papua Serang Bandara Yakuhimo, 2 Prajurit TNI Tewas Senjata Api Dibawa Kabur: Kisahnya Begini

KKB Papua masih unjuk gigi. Meski sedang dikepung oleh Satgas TNI-Polri, namun mereka tetap bergerilya bahkan menyerang prajurit TNI.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
ilustrasi: Satgas Nemangkawi mengatakan TNI-Polri telah menguasai markas kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya. Markas tersebut terletak di Yuguru, Nduga, Papua. 

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis 29 April 2021.

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNi, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

Seorang pelajar tingkat SMA bernama Ali Mom (16) tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (15/4/2021).
Seorang pelajar tingkat SMA bernama Ali Mom (16) tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis 15 April 2021. (Puspen Mabes TNI)

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.

Mahfud MD: Pengejaran Teroris KKB Papua Harus Hati-hati

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pengejaran terhadap teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dilakukan secara fokus dan hati-hati.

Mahfud mengatakan hal tersebut dilakukan agar  warga sipil tidak menjadi korban.

Ia juga menegaskan pengejaran terhadap kelompok teroris di Papua tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Rabu 19 Mei 2021.

"Pengejaran terhadap segelintir orang yang disebut KKB sebagai pelaku teror itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan salah satu tugas pokok aparat keamanan yang melakukan pengejaran terhadap kelompok teroris tersebut adalah memisahkan kelompok teroris dengan warga sipil.

Baca juga: Ancam PBB, KKB Papua Sebut Akan Ulangi Peristiwa 60 Tahun Lalu ke Warga Sipil Jika Tak Dibantu, Apa?

Baca juga: Kepung Sarang KKB Papua Pagi Hari, Prajurit TNI Terkena Tembakan, Kapolda: Kami Tidak Akan Mundur!

Baca juga: KKB Papua Diultimatum Menyerah dan Segera Menyerahkan Diri, Tingga Tungguh Waktu Hancur

Mahfud menjelaskan pemisahan kelompok teroris dan warga sipil dilakukan agar teroris tidak menjadikan masyarakat atau warga sipil sebagai tameng. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved