Kebijakan OJK: Debitur 16 Kabupaten di NTT Dapat Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan Bank
Kebijakan OJK: Debitur 16 Kabupaten di NTT dapat perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bank
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
Kebijakan OJK: Debitur 16 Kabupaten di NTT dapat perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bank
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak 16 kabupaten di Provinsi NTT mendapatkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam Badai Siklon Tropis Seroja.
Keenam belas kabupaten tersebut yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Rote Ndao.
Dalam konferensi pers di Lobi Gedung Kantor OJK NTT, Kamis (20/5) sore, Kepala OJK NTT Robert HP Sianipar menjelaskan bahwa OJK merespon cepat harapan dan permintaan kondisi debitur terdampak bencana. Setelah dilakukan pengumpulan data dan kajian maka Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.01/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penetapan Beberapa Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank. Perlakuan khusus yang diberikan untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan baru oleh perbankan di enam belas kabupaten/kota tersebut.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemkot Kupang Buka Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 Bulan Mei, Simak Infonya
Baca juga: Groundbreaking Sekolah Hindu Pertama di NTT
"Tujuannya untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam," kata Robert.
Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank tersebut mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, yang mana meliputi hal-hal sebagai berikut.
Pertama, kualitas kredit yang direstrukturisasi yakni kualitas kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner; dan Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
Baca juga: Persoalan Tanah TNI AU dengan Warga Dua Desa di Kabupaten Kupang Belum Mencapai Titik Terang
Baca juga: Bupati Minta Camat Nangapanda Kembangkan Potensi Pertanian dan Perkebunan
Kedua, pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak, yakni Bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam; serta penetapan kualitas kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.
Ketiga, pemberlakuan untuk Bank Syariah, yang mana perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
"Jadi perlakuan khusus ini khusus debitur perbankan baik bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah. Itu cakupannya," sambung Robert.
Selanjutnya, sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain diberikan bagi debitur dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar yang hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, atau imbal hasil dan akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Dewan Komisioner OJK.
"Dalam praktek perbankan, penetapan kualitas itu pakai tiga pilar, selain ketepatan pembayaran, ada prospek usaha dan kinerja debitur. Tapi dengan perlakuan khusus ini, yang kredit sampai 10 miliar, kami tetapkan kualitas hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga. Aspek prospek dan kondisi keuangan tidak dipakai sementara dalam perlakuan khusus ini," jelasnya.
Robert menguraikan, untuk mendapatkan program restrukturisasi tersebut, debitur harus memerhatikan tiga hal. Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh Bank.
Kedua, bank akan melakukan assesment antara lain apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga dan pertimbangan lainnya.
Ketiga, bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan Bank. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak.