Dugaan Penyimpangan Gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur, Lima Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

penyidik diberi hak d.man kewenangan untuk menahan tersangka 20 hari pertama dan bisa diperpanjang menjadi 40 hari

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada  Dinas Pendidikan Sumba Timur di Kejari Sumba Timur Selasa 18 Mei 2021 malam. 

Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur - Lima Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Lima tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur selama 20 hari. Kelima tersangka itu masing-masing MM, YRP, HP, AP dan YW.

Hal ini disampaikan Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Selasa 18 Mei 2021 malam.

Menurut Okto, sesuai KUHAP, penyidik diberi hak d.man kewenangan untuk menahan tersangka 20 hari pertama dan bisa diperpanjang menjadi 40 hari

"Jadi hak dan kewenangan penyidik sesuai KUHAP itu menahan tersangka selama 20 hari pertama.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Kejari Tahan Lima Tersangka

Tetapi KUHAP juga memberi hak dan kewenangan kepada penyidik untuk memperpanjang penahanan tersebut selama 40 hari kedepan," kata Okto.

Dijelaskan, dalam penahanan 20 hari pertama, penyidik mempunyai hak dan kewenangan juga untuk memperpanjang penahanan.

Para tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Sumba Timur saat berjalan menuju mobil tahanan Kejari Sumba Timur Selasa 18 Mei 2021 malam.
 
Para tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Sumba Timur saat berjalan menuju mobil tahanan Kejari Sumba Timur Selasa 18 Mei 2021 malam.   (POS KUPANG.COM/OBY LEWANMERU)

Saat itu Okto didampingi Kasi Pidsus, Rusli Pringga Jaya,S.H, Kasi Intelijen, Doniel Ferdinand,S.H, Kasi Pidum, Rony, S.H, Kasi Datun, Riko, S.H dan beberapa jaksa serta staf Kejari Sumba Timur. Hadir mendampingi para tersangka, Kusaeri,S.H selaku penasihat hukum.

Okto mengatakan,  penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar mencapai Rp 7.306.120.900 atau Rp 7.3 miliar lebih.

Baca juga: Dugaan Korupsi Gaji ASN  Dinas Pendidikan Sumba Timur, Sebelum Ditahan Tersangka Diperiksa Maraton

"Penyidik Kejari Sumba Timur telah melakukan penyidikan terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur Tahun Anggaran 2019. Setelah memperoleh keterangan saksi yang cukup dan didukung alat bukti lainnya, maka malam ini, kami berpendapat bahwa terhadap kelima orang saksi yang sebelumnya kami mintai keteranganya,maka kelima orang itu statusnya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Okto.

Dijelaskan, kelima orang itu merupakan ASN aktif yang masih bertugas di Pemerintah Daerah Sumba Timur. Karena itu, untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, maka pihaknya tidak menyebutkan jabatan maupun identitas mereka secara lengkap.

Baca juga: BREAKING NEWS : Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Penyimpangan Gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur

"Identitas para tersangka ini akan kami tuangkan dalam dakwaan ketika kami bersidang pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kupang," katanya.

Untuk diketahui, kelima orang tersangka itu dititip di Sel Mapolres Sumba Timur sebagai tahanan titipan jaksa.
Para tersangka digiring ke sel Mapolres Sumba Timur sekitar pukul 23.15 wita. Mereka mengenakan rompi orange yang bertuliskan Tahanan Kejari Sumba Timur.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved