Tersangka Korupsi Gaji ASN Ditahan

Dugaan Korupsi Gaji ASN  Dinas Pendidikan Sumba Timur, Sebelum Ditahan Tersangka Diperiksa Maraton

Kelima tersangka ini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, kemudian status mereka dinaikan menjadi tersangka

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Kompas.com
ilustrasi diborgol 

Dugaan Korupsi Gaji ASN  Dinas Pendidikan Sumba Timur, Sebelum Ditahan Tersangka Diperiksa Maraton

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Tersangka kasus penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2019, diperiksa secara maraton oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur sebelum ditahan pada Selasa 28 Mei 2021 malam.

Pemeriksaan para tersangka diakhir dengan penandatanganan berita acara penahan. Para tersangka  ditahan di sel Mapolres Sumba Timur. Mereka digiring ke Mapolres Sumba Timur sekitar pukul 23. 15 wita.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumba Timur, Okto Rikardo,S.H dalam jumpa pers mengatakan, 
para tersangka yang ditahan itu berinisial M, YLP, HP,AP dan YW.

Baca juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur

"Kelima tersangka ini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, kemudian status mereka dinaikan menjadi tersangka," kata Okto.

Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan penyimpangan  pengelolaan realisasi gaji ASN pada  Dinas Pendidikan Sumba Timur  di Kejari Sumba Timur Selasa 18 Mei 2021 malam.
Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan penyimpangan  pengelolaan realisasi gaji ASN pada  Dinas Pendidikan Sumba Timur  di Kejari Sumba Timur Selasa 18 Mei 2021 malam. (POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU)

Penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur tahun anggaran 2019 dengan total anggarannya sekitar Rp 700 juta lebih. Sedangkan dana kekurangan gaji berkala atau kenaikan pangkat di tahun 2019 dengan total dana Rp 8 miliar.

Dari total anggaran itu, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 7.306.120.900 atau Rp 7.3 miliar.

Nampak kelima tersangka sebelum ditahan, mereka dihadirkan dalam jumpa pers. Jumpa pers ini dipimpin Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo,S.H didampingi Kasi Pidsus, Rusli Pringga Jaya,S.H, Kasi Intelijen, Doniel Ferdinand,S.H, Kasi Pidum, Rony, S.H, Kasi Datun, Riko, S.H dan beberapa jaksa serta staf Kejari Sumba Timur. Hadir mendampingi para tersangka, Kusaeri,S.H.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved