Tersangka Korupsi Gaji Ditahan
BREAKING NEWS : Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Penyimpangan Gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur
orang ini diperiksa di ruang penyidik Kejari Sumba Timur. Para tersangka itu masing-masing berinisial M, YLP, HP, AP dan YW.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur akhirnya menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur Tahun Anggaran 2019.
Penetapan dan penahanan tersangka ini berlangsung, Selasa 18 Mei 2021 malam.
Sebelum ditahan tersangka yang berjumlah lima orang ini diperiksa di ruang penyidik Kejari Sumba Timur. Para tersangka itu masing-masing berinisial M, YLP, HP, AP dan YW.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Waingapu Melakukan Sosialisasi Dana Desa dan TP4D
Usai diperiksa, jaksa langsung menahan para tersangka. Saat pemeriksaan para tersangka ini didampingi Kusaeri,S.H selaku kuasa hukum.
Tersangka ini dititip di sel Mapolres Sumba Timur sebagai tahanan titipan jaksa.
Penyimpangan realisasi gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur tahun anggaran 2019 dengan total anggarannya sekitar Rp 700 juta lebih.
Sedangkan dana kekurangan gaji berkala atau kenaikan pangkat di tahun 2019 dengan total dana Rp 8 miliar.
Baca juga: Gaji ASN Segera Dibayarkan, Ini Alasan Kenapa Terlambat Dibayarkan
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 7.306.120.900 atau 7.3 miliar lebih.
Para tersangka digiring ke sel Mapolres Sumba Timur sekitar pukul 23.15 wita.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)