BKPD Mabar Tegaskan Kepala OPD Jalankan Pengawasan Internal Disiplin ASN
selama ini kepala OPD dinilai tidak optimal melakukan pengawasan internal terkait penegakan disiplin ASN.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
BKPD Mabar Tegaskan Kepala OPD Jalankan Pengawasan Internal Disiplin ASN
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) ditegaskan untuk melakukan pengawasan internal disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Manggarai Barat (Mabar), Sebastianus Wantung, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 19 Mei 2021.
Menurutnya, selama ini kepala OPD dinilai tidak optimal melakukan pengawasan internal terkait penegakan disiplin ASN.
"kesulitan kami, OPD harus proses, karena tahapannya ada, dan harus dari OPD. Selama ini tidak jalan, sehingga himpun informasi dari kami," katanya.
Baca juga: Wabup Weng Perintahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Mabar Periksa Air Kali Wae Mese

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), jelas Sebastianus, telah diatur tahapan awal pengawasan terhadap disiplin ASN di tingkat OPD.
Sehingga, pihaknya telah mengeluarkan surat agar para kepala OPD menjalankan tugas pengawasannya.
"Ikuti proses tahapan, kami baru keluar surat, jadi lebih ditekankan kepala OPD," paparnya.
Bila tidak menjalankan kewajiban pengawasan, pihaknya tidak segan-segan untuk memproses kepala OPD yang lalai.

"Kami evaluasi, kalau kepala OPDnya tidak ambil tindakan, maka kepala OPDnya yang kami proses, yang ambil kebijakan kan OPD," tegasnya.
Baca juga: Langgar Disiplin, ASN di Kabupaten Manggarai Barat Terancam Dipecat
Menurutnya, bila pengawasan internal pada tingkat OPD berjalan dengan baik, maka tentunya disiplin pegawai akan tinggi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)