Langgar Disiplin, ASN di Kabupaten Manggarai Barat Terancam Dipecat
Sejumlah ASN tersebut disinyalir secara akumulatif tidak berkantor lebih dari 40 hari kerja.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Langgar Disiplin, ASN di Kabupaten Manggarai Barat Terancam Dipecat
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani pemeriksaan karena diduga melanggar disiplin, Senin 17 Mei 2021).
Pemeriksaan dilakukan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sejumlah ASN tersebut disinyalir secara akumulatif tidak berkantor lebih dari 40 hari kerja.
Baca juga: Setelah Pecat 1 ASN dan 7 Tenaga Kontrak, Bersiap 3 ASN Akan Dipecat Bupati Edi Endi
"Ada 4 sampai 5 ASN dalam proses pemeriksaan," kata Bupati Mabar, Edistasius Endi.
Sebelumnya, bupati yang akrab disapa Edi Endi itu telah memecat 1 ASN dan 7 tenaga kontrak daerah karena melanggar disiplin berkantor.
"Yang pasti soal disiplin itu tidak tawar menawar, harga mati. Kalau ada yang saat ini tidak disiplin, pasti akan ditindak tegas," ujarnya.
Bupati Edi Endi mengatakan, jika ASN yang diperiksa terbukti melanggar aturan disiplin, maka ASN tersebut dipastikan akan dipecat.
"Ada yang sedang dalam proses pemeriksaan, saya menunggu sampai mereka selesai lakukan proses. Kalau sudah memenuhi unsur pasti dipecat," tegasnya.
Baca juga: 54 Orang ASN Mabar Dibiayai APBD Lanjutkan pendidikan
Pihaknya pun telah siap jika para ASN yang nantinya terbukti dan dipecat mengajukan keberatan, bahkan perlawanan hukum.
"Kami siap. Biasanya dalam surat keputusan pada poin ketiga, diberikan waktu 15 hari untuk ajukan keberatan," paparnya.
Menurutnya, banyak ASN yang terancam dipecat menunjukkan masih kurangnya disiplin dan kinerja ASN di Kabupaten Mabar.
"Evaluasi setiap saat. Buktinya masih ada ASN yang diperiksa, masih ada yang belum disiplin," katanya.
Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi memecat 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 7 tenaga kontrak di daerah itu, Selasa 20 April 2021.
Baca juga: Diperintah Bupati Mabar Edi Endi, Direktur Perumda Wae Mbeliling Akan Survei Kampung Lobohusu
Ditemui di Kantor Bupati Mabar, bupati yang akrab disapa Edi Endi ini menyebut, alasan sejumlah pelayan masyarakat itu dipecat karena tidak disiplin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jelang-idul-fitri-ini-makna-idul-fitri-bagi-ketua-dprd-mabar.jpg)