Tanggapan Ketua DPRD Flores Timur Tekait Tenaga Kontrak Titipan

Setiap tahun DPRD "titip" ada 100 guru, nakes, perkantoran, jadi perekrutan itu resmi dibicarakan di DPRD

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Ketua DPRD Flotim, Robertus Rebon Kreta 

Tanggapan Ketua DPRD Flores Timur Tekait Tenaga Kontrak Titipan

POS-KUPANG.COM|LARANTUKA-- Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Flores Timur, Abdul Razak menuding DPRD punya kontribusi besar terhadap membludaknya tenaga kontrak yang menelan APBD Rp 34 miliar pertahun itu. 

"Memang dari zaman pemerintahan sebelumnya banyak anggota DPR dan pimpinan dewan minta tolong ke pemerintah rekrut tenaga kontrak, makanya diprogramkan. Setiap tahun DPRD "titip" ada 100 guru, nakes, perkantoran, jadi perekrutan itu resmi dibicarakan di DPRD. Jadi jangan katakan itu hanya kesalahan pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Flotim, Robertus Rebon Kereta enggan berkomentar terkait tudingan titipan tenaga kontrak. Meski demikian, ia mengatakan kebijakan "merumahkan" tenaga kontrak tergantung momentum.

Baca juga: Pemda Flotim Sebut Tenaga Kontrak Banyak Titipan DPRD : Jangan Salahkan Pemerintah Saja

"Momentumnya tidak pas, kalau mau terapkan SIPD, mestinya pada posisi APBD awal. Karena saat itu kita kelola secara pendekatan analissis kebutuhan dan analisis jabatan masing-masing OPD. Dan, itu lakukan di awal tahun anggaran," ujarnya kepada wartawan, Selasa 18 Mei 2021.

Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Flores Timur, Abdul Razak
Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Flores Timur, Abdul Razak (POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)

Untuk mengatasinya itu, kata dia, pemda melalui sekda harus melakukan konsep analis jabatan dan analisis kebutuhan. Dan, tidak bisa dilakukan di tengah tahun anggaran, tapi dilakukan di awal tahun anggaran.

Baca juga: Kisah Pilu Guru PNS di Flores Timur, Dipensiunkan Tanpa Taspen dan Dipaksa Kembalikan Gaji

"Ketika pembiayaan tenaga kontrak dari PAD dan dari sisi penerimaan dibawa dari akumulasi pembiayaan tenaga kontrak, maka jadi tanggungjawab bersama DPR dan pemerintah. Karena, sesungguhnya pembiayaan tenaga kontrak, haram hukumnya menggunakan DAU. Karena DAU itu untk kebutuhan ASN dan kepentingan program. Tapi jika kita pakai, maka ada hal yang harus kita rampingkan dari awal," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda) 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved