Kesaksian Kepala Basarnas Kupang Siaga Dalam Beberapa Bencana di NTT

Kesaksian Kepala Basarnas Kupang Emi Frizer siaga dalam beberapa bencana di NTT

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Acara Ngobrol Asyk Pos Kupang, Rabu (19/5). 

Kesaksian Kepala Basarnas Kupang Emi Frizer siaga dalam beberapa bencana di NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Kepala Basarnas Kupang Emi Frizer menyampaikan suka duka pihaknya bersama stakeholder terkait dalam proses pencarian dan pertolongan bagi keselamatan jiwa orang selama beberapa kali bencana di NTT.

Kesaksian Kepala Basarnas Kupang ini tertuang dalam acara Ngobrol Asyk Pos Kupang yang bertajuk tema 'Siaga Dalam Bencana' pada Rabu, 19 Mei 2021 yang dipandu host Ella Uzurasi salah satu jurnalis Pos Kupang.

Dalam acara Ngobrol Asyk Pos Kupang host Ella langsung melempari beberapa pertanyaan kepada Kepala Basarnas Kupang yakni :

POS-KUPANG.COM : Apa sebenarnya tugas Basarnas?

Kepala Basarnas Kupang : Badan Pencarian dan Pertolongan merujuk kepada Undang-undang pencarian dan pertolongan No.29 tahun 2014. Yang awalnya Basarnas, mengingat pertimbangan dari nasionalis, SAR itu diambil dari bahasa Search dan Rescue dan belum diadopsi kedalam bahasa indonesia.

Sehingga dikawal oleh para legislator di DPR, akhirnya Basarnas menjadi Badan Pencarian dan Pertolongan. Namun Nasarnas tetap disamatkan di Badan Pencarian dan Pertolongan. Mengingat karena mayoritas masyarakat mengenal selama ini Basarnas.

Baca juga: Siap Belajar Luring, SLB Negeri Pembina Kupang Ikut Program Surveilans Sekolah Bebas Covid-19

Baca juga: Ternyata Begini Cara TNI Identifikasi KKB Papua dan Warga Sipil, Mahfud MD: Hati-hati dan Fokus

Untuk Basarnas sendiri memiliki tugas dua tugas pokok yakni search and rescue dimana melakukan pencarian dan menyelamatkan.

Dari pencarian dan menyelamatkan ini, kemudian dijabarkan dalam beberapa bagian dan dilakukan dalam beberapa sektor. Karena upaya pencarian meliputi terjadinya setiap kondisi-kondisi yang menyebabkan ancaman atau situasi berbahaya baik itu dalam situasi kecelakaan dalam mode tranportasi darat,laut maupun udara.

Namun melainkan pihaknya tetap melakukan pencarian di dua matra yakni darat dan air. Selain itu juga pencarian dalam kejadian kegagalan teknologi, kegagalan konstruksi dan kegagalan cuaca.

Kemudian setelah itu kejadian bencana, bencana dalam hal ini masuk dalam kategori aktivitas alam maupun bencana yang disebabkan oleh campur tangan manusia.

Baca juga: Menko Airlangga: Vaksin Gotong Royong Percepat Vaksinasi untuk Usia Produktif

Baca juga: BPR Central Pitoby Akan Gelar Bazar Paket Sembako Murah

Selain itu terdapat kondisi-kondisi khusus yang berupaya membutuhkan pertolongan spesifik misalnya banguan runtuh dan kecelakaan kendaraan yang masuk kedalam jurang atau kedalam air. Serta terdapat kondisi yang membahayakan nyawa manusia yang tidak masuk dalam kategori bencana kapal seperti seseorang saat terseret oleh arus gelombang pantai.

Sehingga dari keempat kondisi tersebut, dia mengatakan bahwa pihak Pencarian dan Pertolongan tidak melakukan pekerjaan secara sendiri. Melainkan pihaknya mengedepankan fase-fase pada emergency yaitu pencarian dan pertolongan.

Tahap emergency ini dikatakannya bahwa setelah melakukan pencarian serta mendapatkan korban, maka dievakuasi dan selanjutnya akan melakukan konsolidasi dengan stakeholder terkait.

Dia memberikan contoh misalnya, terjadi kecelakaan kapal saat menemukan POBnya yang tidak berdomisili diwilayah tersebut, maka pihaknya dapat melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Sosial untuk mereka yang menindaklanjutinya seperti kejadian nelayan Sabu hilang dilaut pada tahun 2020 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved