Besok Rizieq Shihab Baca Sendiri Nota Pembelaan di Hadapan Hakim, Aziz Yanuar: Kami Juga Sudah Siap
Besok, Kamis 20 Mei 2021, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab akan membaca sendiri nota pembelaannya di depan hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Rabu 19 Mei 2021.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi meringankan dan ahli dari Rizieq dan tim kuasa hukumnya.
"Sidang untuk pemeriksaan saksi meringankan dan ahli dari terdakwa atau penasihat hukumnya untuk perkara nomor 223, 224 dan, 225," kata Alex dalam keterangannya di Jakarta Timur, Rabu 19 Mei 2021.
Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq.
Ketiganya terdakwa kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

"Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Ketiga terdakwa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan berita bohong hasil tes swab PCR Rizieq.
Yakni saat eks pimpinan FPI (Front Pembela Islam) itu dirawat di RS UMMI Bogor pada bulan November 2020 lalu karena terkonfirmasi Covid-19 namun menyatakan sehat.
Pada sidang sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya termasuk satu saksi dihadirkan JPU, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dia merinci kesalahan yang dilakukan tiga terdakwa.
"Beliau (Rizieq Shihab) tidak berkenan untuk menyampaikan, menginformasikan tentang hasil dari tes swab PCR-nya," jawab Bima saat ditanya Majelis Hakim kesalahan Rizieq menurutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 14 Mei 2021.
Menurutnya sikap Rizieq yang menolak melaporkan hasil tes swabnya saat menjalani perawatan di RS UMMI sudah menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Yakni bahwa setiap hasil tes warga yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan wilayah Kota Bogor, baik terkonfirmasi Covid-19 atau tidak wajib dilaporkan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Laporan hasil tes ini yang menentukan langkah bagaimana tracing (penelusuran riwayat kontak), dan treatment yakni bagaimana penanganan terhadap pasien selama menjalani perawatan.
Sementara untuk Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq, Bima menuturkan Hanif sebagai pihak keluarga juga tidak menyampaikan hasil tes swab Rizieq saat dirawat di RS UMMI.
"Beliau (Muhammad Hanif Alatas) menyepakati untuk menyampaikan informasi terkait swab (Rizieq Shihab) pada hari Kamis 26 November 2020 atau Jumat malam, tapi itu tidak kami dapatkan," ujarnya.