Dukung Kebijakan Mendikbudristek Soal MBKM, LRT Undana Lakukan Penjajakan dengan LSP JMKP
terlibat di industri, dan macam - macam. Pak Menteri dorong kesana, kita mau untuk melengkapi mereka dari sisi kompetensi
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
"Tidak semua dapat sertifikat karena hanya yang lulus saja. Dari 36 ribuan yang mengikuti yang memegang sertifikat 29.700 jadi 80 persen lebih yang lulus," ungkapnya.
Dari total 14 skema yang ada, 6 diantaranya untuk perguruan tinggi, 4 skema khusus untuk mahasiswa dan 2 untuk dosen. Skema mahasiswa bisa diikuti oleh dosen sedangkan skema dosen tidak bisa diikuti oleh mahasiswa.
Baca juga: Berniat Cari Kerja, Yuliani Apriani Welkis Ditemukan Tak Bernyawa di Kupang Barat
Selain Perguruan Tinggi, sertifikasi kompetensi juga dilakukan LSP JMKP untuk industri bagi mereka yang bekerja di industri pangan dilevel manager maupun supervisor dan juga instansi pemerintahan.
Sejauh ini, sudah sekitar 10 perguruan tinggi termasuk Politeknik yang sudah taken MoU dengan LSP JMKP.
"Dari 2015 kami memfokuskan ke hotel, restoran, katering dan industri - industri pangan. Untuk perguruan tinggi karena memang ada program Kampus Merdeka dari pemerintah itu maka kami coba menawarkan sertifikat kompetensi sebagai pendamping ijazah," kata Mia.
"Tahun ini sudah dilaunching karena setiap mahasiswa harus punya Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) maka kami mengajukan sertifikasi kompetensi ini menjadi salah satu alternatif untuk SKPInya," tandasnya.
Baca juga: 100 Hari Kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, 127 Kasus Penyalahgunaan Bansos Ditindak
Untuk mengikuti uji kompetensi ini sendiri bukan hal yang sulit karena dari tiga persyaratan yang ada bisa dipilih salah satunya.
"Memang persyaratannya dari tiga itu bisa dipilih misalnya dari pekerjaan tidak memenuhi persyaratan maka ikut pelatihan dulu jadi memang ada kemudahan," ujarnya.
Biaya untuk skema mahasiswa ada diangka Rp. 900.000 per peserta dan skema dosen Rp 2 juta per peserta namun ada harga spesial jika ada MoU antara LSP JMKP dan perguruan tinggi.
Masa berlaku sertifikat ini bervariasi, ada yang dua tahun, maksimal tiga tahun.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)