Kasus Rizieq Shibab
Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Kami akan Bantah di Pleidoi
Aziz berharap majelis hakim PN Jakarta Timur dapat memberikan putusan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan sesuai dengan fakta-fakta dipersidang
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dituntut 2 tahun dan 10 bulan penjara, kuasa hukum Rizieq Shihab: Kami akan Bantah di Pleidoi.
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan akan membantah tuntutan 2 tahun dan 10 bulan penjara, terhadap Rizieq Shibab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bantah kuasa hukum Rizieq Shibab tersebut, akan disampaikan saat Pleidoi nanti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan di Megamendung.
Baca juga: Terbukti Bersalah Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Adapun dalam tuntutan jaksa kepada eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu masing-masing pidana 2 tahun penjara untuk perkara di Petamburan dan 10 bulan penjara untuk perkara di Megamendung.
Menanggapi hal itu, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan sikap tenang dengan bersiap untuk melayangkan bantahannya pada nota pembelaan atau pleidoi.
"Tetap semangat, tenang saja (kami menyikapinya). Nanti kamj bantah di pleidoi," kata Aziz kepada awak media di PN Jakarta Timur, Minggu (17/5/2021).
Dalam perkara ini, Aziz berharap majelis hakim PN Jakarta Timur dapat memberikan putusan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.
Tak hanya itu, Aziz menekankan agar majelis hakim tidak terpengaruh terhadap hal-hal politis terkait proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Baca juga: JPU Tuntut Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Massa di Megamendung Bogor
"Kami mengharapkan kebijaksanaan hakim semoga tidak terpengaruh oleh hal-hal politis yang dikaitkan dalam konstruksi hukum," tuturnya.
Lanjut Aziz, kebijaksanaan peran hakim juga diminta mengingat adanya permintaan pidana tambahan dari jaksa yang menuntut agar kegiatan keormasan Rizieq Shihab dicabut selama tiga tahun.
"Itu yang saya katakan tadi semoga nanti pada putusannya majelis hakim objektif melihat ini sebagai permasalahan hukum, dan tidak terpengaruh oleh pihak pihak yang menunggangi secara politik terkait dengan proses hukum ini," tuturnya.
Adapun nota pembelaan atau pledoi atas sejumlah tuntutan yang dijatuhi kepada Rizieq Shihab, pihaknya akan melakukan pada Kamis (20/5/2021) mendatang.
Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Begini Doa Terdakwa Habib Rizieq Shihab dari Balik Tahanan
"Nanti Kamis kami tanggapi di pledoi, Kamis pagi," ucapnya.
Sebagai informasi, Muhammad Rizieq Shihab telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara atas perkara kerumunan di Markaz Syariah Megamendung.
Dalam perkara ini Eks Pentolan FPI itu diyakini bersalah dan melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.
Tak hanya itu dia juga dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan pencegahan kekarantinaan kesehatan bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sementara dalam kasus kerumunan Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab Dituntut hukuman penjara selama 2 tahun serta hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan Rizieq selama tiga tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kami akan Bantah di Pleidoi