Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Terbukti Bersalah Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah oleh jaksa dalam dalam kasus kerumunan Petamburan.
Habib Rizieq Shihab dalam sidang dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diyakini terbukti bersalah dan dituntut 2 tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Baca juga: JPU Tuntut Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Massa di Megamendung Bogor
Adapun sidang yang digelar pada Senin 17 Mei 2021 ini, beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Rizieq Shihab.
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Rizieq Shihab diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan.
Rizieq juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Rizieq Shihab Hadirkan Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Saat Sidang Lanjutan, Begini Kata Aziz
Rizieq dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Menyatakan Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," tutur Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin 10 Mei 2021.
Dengan begitu, jaksa menyatakan, menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntutnya.
Baca juga: Idulfitri di Rutan Bareskrim, Ini Doa Rizieq Shihab dari Balik Jeruji: Semoga Diberi Kemenangan
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi sanksi kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat.
Dalam hal ini jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan sebagai anggota organisasi masyarakat selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.
Sebagai informasi, perkara ini teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
Baca juga: Ahli Sosiologi Soroti Dakwaan Jaksa Soal Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Minta Maaf ke Presiden, Lho?
Dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis yakni.