Kasus Rizieq Shibab
Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Kami akan Bantah di Pleidoi
Aziz berharap majelis hakim PN Jakarta Timur dapat memberikan putusan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan sesuai dengan fakta-fakta dipersidang
Editor:
John Taena
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com
Aziz Yanuar, uasa ukum Muhammad Rizieq Shihab, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021.
Dalam perkara ini Eks Pentolan FPI itu diyakini bersalah dan melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.
Tak hanya itu dia juga dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan pencegahan kekarantinaan kesehatan bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sementara dalam kasus kerumunan Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab Dituntut hukuman penjara selama 2 tahun serta hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan Rizieq selama tiga tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kami akan Bantah di Pleidoi