Peduli Penanganan Covid-19, Kristianus Dua Wea Tolak Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan DPRD Nagekeo
Peduli Penanganan Covid-19, Kristianus Dua Wea Tolak Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan DPRD Nagekeo
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Gordy Donofan
Peduli Penanganan Covid-19, Kristianus Dua Wea Tolak Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan DPRD Nagekeo
POS-KUPANG.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Kristianus Dua Wea, S. Fil menolak pengadaan mobil dinas jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nagekeo yang sudah dianggarkan dalam APBD TA. 2021.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Nagekeo ini menjelaskan, pengadaan mobil senilai 600 juta yang akan digunakan sebagai mobil dinas jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nagekeo merupakan buah dari kesepahaman berpikir antara pemerintah dan DPRD kabupaten Nagekeo yang dilatari oleh pendasaran yang sangat argumentative.
Karena sejak tahun 2014 ketika dirinya dilantik menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Nagekeo, Kristianus belum mendapatkan mobil dinas dan mobil yang kini digunakan Kristianus merupakan aset yang dibeli sejak tahun 2009.
Baca juga: Selama Tiga Hari Terakhir, Nagekeo Tambah Tiga Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19
Kristianus menuturkan bahwa pada saat Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nagekeo membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Bupati, yang berujung dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan DPRD terhadap RanperdaTentang APBD untuk ditetapkan menjadi Perda Tentang APBD selanjutnya Penetapan Ranperda Tentang APBD menjadi PerdaTentang APBD oleh Bupati, urusan pengadaan mobil Dinas Pimpinan DPRD masih menjadi hal yang penting dan urgen berdasarkan beberapa pertimbangan.
Namun ada hal lain yang mesti dipertimbangan yaitu tengah melaksanakan penanganan Covid -19 dan bencana lainnya di Nagekeo.
Maka itulah menjadi dasar penolakan. Kebutuhan dana penanganan Covid-19 lebih penting ketimbang pengadaan mobil dinas yang baru.
“Urgensi pengadaan mobil dinas jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nagekeo didasari pada, pertama, mobil jabatan yang saat ini saya gunakan usianya sudah terlampau tua dan sering mengalami kerusakan dan kedua; sejak dilantik sebagai Pimpinan DPRD tahun 2014 saya belum diberikan mobil dinas jabatan,” Kristianus ketika menghubungi POS-KUPANG.COM Kamis 13 Mei 2021.
Baca juga: Pemda Nagekeo Gelar Orientasi Leader dan Manajer Bagi Guru dan Kepala Sekolah
Pria yang akrab Kris ini menjelaskan mencermati situasi yang tengah terjadi, pengadaan mobil dinas jabatan Wakil Ketua II DPRD yang sebelumnya merupakan hal yang urgen, berkurang urgensitasnya ketika dikaitkan dengan upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Nagekeo.
“Tetapi kondisi faktual hari ini jauh berbeda dengan kondisi saat itu ketika kami bersepakat menganggarkan pengadaan mobil Dinas Jabatan Pimpinan DPRD,’’ ungkap Kris.
“Kala itu setelah dicermati, ternyata anggaran sebesar 30 milyar 500 juta yang dialokasikan pada pos Belanja Tak Terduga (BTT/red) untuk membiayai kebutuhan penanganan Covid-19 di Kabupaten Nagekeo tidak terserap sepenuhnya dan meninggalkan silpa yang cukup signifikan,”jelasKristianus.
Ia melanjutkan berdasarkan fakta tersebut TAPD dan Banggar DPRD kemudian mengkaji ulang pengalokasian anggaran untuk pos Belanja TakTerduga (BTT) .
“Berdasarkan fakta tersebut, kami berasumsi bahwa situasi Covid-19 di Kabupaten Nagekeo telah berangsur membaik, sehingga alokasi dana untuk membiayai pos BTT TA 2021 perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan presentasi penyerapan anggaran pada pos belanja tersebut pada tahun sebelumnya dan estimasi lainnya yang berkaitan dengan belanja tersebut, sehingga alokasi Anggaran Belanja Tidak Terduga dalam ABPD 2021 cuma 10 milyar”terang Kris.
Lebih lanjut Kris menjelaskan pengurangan anggaran pada Pos BelanjaTidakTerduga, memungkinan pengalokasian anggaran untuk pengadaan Mobil Dinas Jabatan Wakil Ketua II DPRD.
“Setelah terjadi pengurangan anggaran pada pos BTT, kami melihat adanya kemungkinan untuk menganggarkan pengadaan Mobil Dinas Jabatan Wakil Ketua II DPRD. Hal tersebut tentunya berdasarkan pertimbangan seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, yakni mobil dinas jabatan yang saat ini saya gunakan sudah berusia sangat uzur dan sering mengalami kerusakan, serta sejak dilantik tahun 2014 saya belum memiliki mobil dinas jabatan,” jelasnya.
Baca juga: Pemda Nagekeo Teken MoU Dengan BOP-LBF, Ini Tujuannya !