Diduga Gagahi Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka  YKS Dan KLJ Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX. Irwan Arianto,S.I.K, M.H mengatakan, dua tersangka pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yakni tersa

Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
pk/petrus piter
Foto Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H  sdg menunjuk 3 pelaku kejahatan yakni paling kanan pelaku pemerkosaan anak kandung, paling kiri pelaku pemerkosaan keponakan dan tengah, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada acara jumpa pers yang berlangsung di markas Kepolisian Resor Sumba Barat, Rabu (11/5/2021).  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK---Kapolres Sumba Barat, AKBP FX. Irwan Arianto,S.I.K, M.H mengatakan, dua tersangka pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yakni tersangka YKS, Warga Kampung Umakapatung, Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah yang melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri atas nama SLBK (13) yang adalah salah satu siswi kelas III pada salah satu SMP   di Sumba Tengah. Tindakan pemerkosaan berlangsung sebanyak dua kali di rumahnya yakni tanggal 21 April 2021 dan 4 Mei 2021.

Sedangkan tersangka KLJ (27) warga Kampung Wuludawu, Desa Katikuloku, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat melakukan pemerkosaan  terhadap keponakan sendiri, KKD (16) adalah salah satu siswi  kelas III pada salah satu SMP di Sumba Tengah. Lokasi kejadian dihutan dipinggir jalan pengerasan Tangiri-Waimanu, Desa Waimanu, Kecamatan Katikutana, Sumba Tengah tanggal 7 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 wita.

Atas perbuatannya itu, Kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) undang-undang  nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah undang-undang  nomor  01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu  penjara dan minimal  5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5.000.000.000.

Demikian disampaikan Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K,M.H yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat pada acara jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Sumba Barat, Rabu (12/5/2021).

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto secara umum menjelaskan kronologi dua kejadian pemerkosaan tersebut yakni  bahwa pelaku  YKS  melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung SLBK sebanyak dua kali di rumahnya. Kejadian pertama berlangsung tanggal 21April 2021 sekitar pukul 12.00 wita  dimana  pada saat itu,  korban SLBK  sedang berbaring di dalam kamar tidurnya.

Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar tidur korban dan menarik korban keluar kamarnya menuju ke kamar pelaku.  Sesampai di kamar pelaku,  korban di banting pelaku di tempat tidur dan mengancam korban untuk tidak boleh melakukan perlawanan. Selanjutnya,  pelaku membuka celana korban dan celananya, lalu menyetubuhi korban.

Kejadian pemerkosaan kedua terjadi pada  tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 wita. Saat itu, korban sedang tidur di rumah bersama pelaku dan ibu (mamanya) yakni  SWL. Pelaku bangun dari tidurnya lalu membangunkan korban yang   sudah dalam keadaan tidur. 

Kemudian pelaku membuka celana korban, namun  mendapat perlawanan korban  dengan berontak dan menendang  pelaku. Pelaku bukan mengurungkan niatnya tetapi justru  memukul korban  yakni dibagian hidung,  pipi dan kepala korban masing-masing satu kali dan  menyebabkan hidung korban  berdarah. 

Melihat kejadian tersebut, pelaku menarik tangan korban, membawa keluar rumah, lalu  membasuh hidung korban yang berdarah. Selang beberapa menit kemudian,  pelaku keluar dari dalam rumah,  membawa satu buah bantal dan tikar menuju ke korban dan menarik korban.

Melihat kejadian itu,  ibu korban menahan korban sehingga  terjadi tarik menarik antara pelaku dengan ibu  korban. Pelaku mengambil sebuah batu, lalu  melempar ibu  dengan tujuan agar ibu melepaskan pegangan korban. setelah itu pelaku menarik korban, membawa ke arah hutan atau  padang rumput  sepih. Merasa suasana aman, pelaku membentangkan tikar, menyuruh korban tidur dan mengancamnya. Dan pada saat bersamaan pelaku melancarkan aksi bejat memperkosanya.

Sementara itu   KLJ   warga Kampung Wuludawu, Desa Katikuloku, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat tersangka   pelaku pemerkosaan terhadap keponakan sendiri, KKD (16) berlangsung satu kali dipinggir hutan jalan pengerasan Tangiri-Waimanu, Desa Waimanu, Kecamatan Katikutanah, Sumba Tengah tanggal  7 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 wita.

Kapolres Sumba Barat, FX Irwan Arianto menceritakan, kejadian itu bermula  ketika pelaku KLJ mengajak korban bersama Agnes untuk memanen padi di Tangiri-Waimanu.

Baca juga: Tiga Pelaku Penggeroyokan Silvester Hingga Tewas  di Nebe-Sikka Telah Ditahan

Kegiatan panen padi berlangsung sampai sore hari. Sekitar pukul 17.00 wita, pelaku  mengajak korban pulang menggunakan sepeda motor. Sesampai di lokasi pengerasan jalan Taingiri-Waimanu, pelaku  menghentikan  sepeda motornya dan berpura-pura  mengajak korban mengambil ubi  didalan hutan.

Pada saat bersamaan, pelaku langsung memeluk korban, mencekik leher korban, lalu membuka  celananya dan membuka paksa  pula celana korban, memaksa korban tidur ditanah dan memperkosanya. Pelaku tidak peduli meskipun korban menangis meminta menghentikan perbuatan bejatnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved