Diduga Gagahi Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka YKS Dan KLJ Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX. Irwan Arianto,S.I.K, M.H mengatakan, dua tersangka pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yakni tersa
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
pk/petrus piter
Foto Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H sdg menunjuk 3 pelaku kejahatan yakni paling kanan pelaku pemerkosaan anak kandung, paling kiri pelaku pemerkosaan keponakan dan tengah, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada acara jumpa pers yang berlangsung di markas Kepolisian Resor Sumba Barat, Rabu (11/5/2021).
Sementara itu tersangka pelaku pemerkosaan, YKS yang diwawancarai wartawan sesaat setelah acara gelar jumla pers itu, mengaku, hampir dua tahun terakhir ini mengalami gangguan kejiwaan alias tidak normal. Gangguan kejiwaan itu, biasanya muncul tiba-tiba saja pada waktu-waktu tertentu pula sehingga terkadang bertindak diluar kesadarannya.
Walau demikian, ia mengaku sangat menyesali perbuatanya yang telah merusak masa depan anaknya dan masa depan rumah tangganya. Karenanya, dengan hati tulus, ia memohon maaf. (Pet)
