Tiga Pelaku Penggeroyokan Silvester Hingga Tewas di Nebe-Sikka Telah Ditahan
Ketiganya adalah para pelaku yang diduga melakukan pidana saat bersama korban meneguk moke putih hingga berujung pada adanya perbuatan pidana.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM-MAUMERE-Aparat Penyidik Polres Sikka pasca kejadian di Desa Nebe, Kecamatan Talibura telah mengamankan tiga pelaku.
Ketiganya adalah para pelaku yang diduga melakukan pidana saat bersama korban meneguk moke putih hingga berujung pada adanya perbuatan pidana.
Atas dugaan itu, pada Selasa (11/5/2021) lalu penyidik telah menetapkan tersangka atas dugaan tewasnya Silvester
Ketiga pelaku tersebut usai penetapan tersangka langsung ditahan di Sel Mapolres Sikka.
"Dalam kasus ini penyidik telah jerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHP," kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu Margono di Mapolres Sikka, Rabu (12/5/2021) siang.
Ia menjelaskan, pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP bunyinya: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".
Ia mengimbau keluarga korban dan semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sikka.
Untuk diketahui, tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan masih memilikki hubungan keluarga dengan korban.
Baca juga: Lonceng Gereja Berdentang Disaat Khotib Ustad Abdurrauf Berkotbah pada Sholat Ied di Malaka
Mereka adalah Des, Charles dan Verbec.
Ketiganya tinggal di Desa Nebe, Kecamatan Talibura.
Sedangkan saksi yang diindentifikasi ada tiga orang.
Kronologis kejadian di Nebe ini bermula dari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 17.00 wita korban bersama para pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras (Moke Putih) dan berdiri di pinggir jalan serta menghalangi kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di jalan raya Maumere-Larantuka sehingga para pelaku melarang korban untuk tidak menghalangi arus lalu lintas di jalan raya tersebut.
"Tidak lama kemudian para pelaku dan korban berkelahi dan setelah itu istri salah satu pelaku memarahi korban dan mengatakan kalau kamu minum moke tidak taruh di perut tetapi kamu berdiri dan palang di jalan raya. Lalu istri pelaku membawa korban ke rumah saksi pertama tetapi korban bilang kenapa antar saya ke rumah saudari saya.Lalu ada saksi menyampaikan kepada korban agar diantar langsung ke rumahnya," ujar Margono.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini ada saksi yang melihat korban berdiri di jalan raya dan melihat para pelaku sedang memukul korban.
Baca juga: Skuad Timnas Indonesia Diguyur THR Sebelum Tanding di Kualifikasi Piala Dunia 2022,Ini Kata Ketum
Baca juga: Organisasi BWF Batalkan Singapura Open, Pemain Indonesia Mungkin Gagal Ikuti Olimpiade Tokyo 2021 ?
Baca juga: Info Sport : Ini Daftar Nama Pemain Naturalisasi Pernah Perkuat Persib Maung Bandung