Pemda Diminta Karantina Pemudik di Kampung Halaman 5 X 24 Jam
apabila para pemudik nekat hingga tiba di kampung halamannya, maka Satgas meminta pemerintah mengambil tindakan untuk mengkarantina pemudik tersebut.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pemerintah Daerah (pemda) diharapkan untuk mengambil tindakan untuk mengkarantina pemudik yang nekad hingga tiba di kampung halamannya
Permintaan ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (11/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Iameminta semua pihak mematuhi kebijakan peniadaan mudik lebaran. Ia memperingatkan bagi yang nekat melanggar siap untuk menerima sanksi berupa diminta kembali ke asal perjalanan.
Namun, apabila para pemudik nekat hingga tiba di kampung halamannya, maka Satgas meminta pemerintah mengambil tindakan untuk mengkarantina pemudik tersebut. Dan sangat diharapkan pos komando (posko) di desa dan kelurahan mengoptimalkan perannya dalam penanganan COVID-19 di tingkatan terkecil.
"Saya meminta pemerintah daerah dan satgas di daerah, untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah. Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan," Wiku
Baca juga: Pemerintah Siapkan Skenario Penanganan Covid Menjelang, Selama dan Setelah Libur Idul Fitri 2021
Baca juga: Ini Penetapan Waktu Lebaran Idul Fitri 2021 oleh Muhammadiyah & Pemerintah
Sangat disayangkan sekali jika pemudik yang nekat itu tiba di kampung halamannya. Karena masyarakat yang mudik berpeluang untuk tertular ataupun menularkan COVID-19.
Perlu dipahami bahwa penyekatan adalah bagian dari kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi masyarakat agar virus COVID-19 tidak menyebar secara luas.
Baca juga: Lindungi Masyarat dari Covid, Ini 8 Ketentuan Shalat Idul Fitri 2021, Takbir Keliling Ditiadakan
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 Jelang Idul Fitri 2021, Kabupaten TTS Hadang Pengendara di Batu Putih
Terjadinya penularan dapat diakibatkan mobilitas orang yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan sedianya masyarakat tidak seharusnya melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah karena berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum. "Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah terjadinya penularan COVID-19," pesan Wiku.
Yang sangat dikhawatirkan, adanya dampak dari peningkatan kasus baru yang baru akan terlihat dalam 2 - 3 minggu pasca kegiatan mudik. Dan potensi peningkatan kasus dapat terjadi apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik. "Perlu diingat, esensi peniadaan mudik adalah untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus," pungkas Wiku.
Berita terkait Mudik dan Idul Fitri
artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemda dihimbau untuk mengkarantina pemudik nekat yang tiba di kampung halaman