Lindungi Masyarat dari Covid, Ini 8 Ketentuan Shalat Idul Fitri 2021, Takbir Keliling Ditiadakan
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
POS-KUPANG.COM - Sudah ada surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021 di Saat Pandemi Covid-19.
Surat edaran ini dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag)
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.Bagaimana ketentuan shalat Idul Fitri atau shalat Id dari Kemenag?
Ketentuan shalat Idul Fitri
Untuk daerah berstatus zona merah dan oranye, penyelenggaraan shalat Idul Fitri agar dilakukan di rumah masing-masing, sesuai dengan fatwa MUI dan ormas Islam lainnya.
Shalat Idul Fitri boleh diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang aman dari Covid-19 atau berstatus zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Dalam hal shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan ketat dan mengindahkan sejumlah ketentuan berikut:
Baca juga: Tata Cara Sholat Tasbih dan Doa Setelah Sholat Tasbih
Baca juga: Muhammadyah Tetapkan Idul Fitri 2021 pada Kamis 13 Mei, Pemerintah?
1. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir
2. Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah
3. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir
4. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan
5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah di masjid dan lapangan
6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit
7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antar khatib dan jemaah
8. Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik