Cegah Penularan Covid-19 Jelang Idul Fitri 2021, Kabupaten TTS Hadang Pengendara di Batu Putih
Cegah Penularan Covid-19 Jelang Idul Fitri 2021, Kabupaten TTS Hadang Pengendara di Batu Putih
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Cegah Penularan Covid-19 Jelang Lebaran, Kabupaten TTS Hadang Pengendara di Batu Putih
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Guna mencegah Penularan Covid-19 Jelang Lebaran tahun 2021, Kabupaten TTS Hadang Pengendara di Batu Putih
Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.IK menegaskan tidak ada penutupan di pintu masuk kabupaten TTS, batu putih.
Seluruh kendaraan dan pelintas tetap bisa masuk dan keluar kabupaten TTS. Namun khusus tanggal 6 Mei hingga 17 Mei yang bertepatan dengan masa libur panjang, Petugas gabungan (TNI-POLRI, Perhubungan, Satpol PP, BPBD dan petugas medis) berjaga di pos jaga batu putih guna melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Bagi para masyarakat yang hendak melewati pos jaga batu, akan dilakukan pemeriksaan suhu dan dipastikan menggunakan masker. Selain itu, masyarakat yang hendak masuk atau keluar kabupaten TTS diwajibkan mengantongi surat vaksinasi vaksin Covid 19 atau surat hasil rapid tes yang hasilnya negatif.
Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 selama masa libur panjang idul Fitri.
"Kita belajar dari tahun-tahun sebelumnya dimana saat masa libur panjang ada trend peningkatan kasus Covid 19. Hal inilah yang ingin kita cegah dengan melakukan penjagaan dan pemeriksaan di pos jaga batu putih.
Kita ingin memastikan semua yang masuk dan keluar kabupaten TTS wajib mengantongi surat vaksinasi vaksin Covid 19 dan surat hasil rapid tes yang hasilnya negatif," ungkap Kapolres Andre saat melakukan pemantauan di pos jaga batu putih bersama Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dan Dandim 1621 TTS, Letkol CZI Koerniawan Pramulyo, Sabtu (8/5/2021).
Dirinya menjelaskan, yang dilarang pemerintah sebenarnya mudik. Para pelintas dari kabupaten tetangga seperti TTU, Belu, Malaka, Kabupaten Kupang atau Kota Kupang tetap diperbolehkan melewati Kabupaten TTS. Tetapi harus dilengkapi dengan surat vaksinasi vaksin Covid 19 atau surat rapid tes yang hasilnya negatif atau non reaktif.
Dirinya menjelaskan, pembatasan ini (akses antar propinsi, antar kabupaten) dilakukan secara nasional oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan peningkatan kasus Covid 19 selama masa liburan.
Terkait antrean yang terjadi sebagai dampak pemeriksaan dan penjagaan di pos jaga batu putih, Kapolres Andre tak menampiknya. Kedepan, petugas akan mengaturnya dengan lebih baik sehingga tidak terjadi antrean yang terlalu panjang.
"Antrean yang terjadi tentu tidak bisa kita hindari karena ada pemeriksaan. Tapi kedepan kita akan atur dengan baik sehingga antrean yang terjadi tidak terlalu panjang," ujarnya.
Dandim Koerniawan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dalam upaya pencegahan peningkatan kasus Covid 19 selama masa liburan.
Dijelaskannya, definisi mudik sesuai surat edaran BNPB nomor 13 tahun 2021 adalah pulang ke kampung halaman selama Ramadhan dan idul Fitri. Di sini, pemerintah tidak menyebutkan agama tertentu tetapi seluruh masyarakat bukan hanya yang beragama Islam saja.