Opini Pos Kupang
Meneropong Pendidikan Tinggi di NTT
Kementerian Riset Teknologi dan pendidikan tinggi ( Ristekdikti) mengeluarkan data tentang akreditasi perguruan tinggi
Oleh : Robertus Elyakim Lahok Bau, Tenaga Kependidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Kupang
POS-KUPANG.COM - Publikasi terakhir tentang statistik pendidikan tinggi 2019 dari Kementerian Riset Teknologi dan pendidikan tinggi ( Ristekdikti) mengeluarkan data tentang akreditasi perguruan tinggi ( Akreditasi Institusi) di Indonesia.
Dalam skala nasional dari 4.621 perguruan tinggi di Indonesia, rata-rata belum memiliki akreditasi baik, di mana 48 persen belum terakreditasi, 32 persen terakreditasi C, 18 persen terakreditasi B dan 2 persen atau hanya 92 perguruan tinggi terakreditasi A.
Bagaimana dengan Pendidikan Tinggi di Nusa Tenggara Timur? Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV (LLDIKTI XV) Nusa Tenggara Timur dalam sambutannya pada wisuda STFK Ledalero 24 April 2021 yang diakses dari Channel Youtube memberi gambaran tentang kualitas perguruan tinggi di NTT.
Baca juga: Selamat Hari Raya Idul Fitri
Baca juga: Manfaat Makan Kurma Tiap Hari
Dari 70-an perguruan tinggi di NTT, 56 perguruan tinggi swasta dalam keadaan yang mengkhawatirkan. 35 Persen menjelang kematian dimana total jumlah mahasiswa terdaftar tidak sampai 100 orang, 35 persen dalam keadaan sakit, 20 persen perlu akselerasi dan hanya 5 persen yang sehat.
Lebih lanjut dari aspek tenaga pendidik, Prof. Mangadas Lumban Gaol, Ph. D menjelaskan bahwa dari 2532 tenaga dosen yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) hanya 1290 dosen yang memiliki jabatan fungsional atau layak menunaikan tugasnya sebagai dosen. Sementara itu dosen yang sudah masuk dalam kategori profesional hanya 608 dari 2532 orang.
Hal ini berarti hanya 50,24 persen dosen yang sudah layak untuk melakukan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan dosen profesional hanya 24 persen di NTT.
Jabatan fungsional atau disebut jabatan akademik dosen merupakan kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen.
Baca juga: Agus Taolin Masih Dijagokan Golkar Sebagai Bakal Calon Bupati 2024
Baca juga: Badan Kehormatan Akan Ketemu Ketua DPRD Kota Kupang Bahas Kelanjutan Sidang LKPJ
Kualitas Perguruan tinggi ditentukan oleh sumber daya manusia tenaga pendidik yakni dosen. Kualitas dosen secara administrasi ditentukan oleh jabatan funsional atau jabatan akademik yang ada. Maka jabatan akademik seorang dosen sangat penting dalam menunjang mutu perguruan tinggi.
Catatan akreditasi perguruan tinggi terlebih perguruan tinggi swasta di NTT pun mengkhawatirkan. Dari 450-an program studi perguruan tinggi di NTT, "hanya 2 program studi yang terakreditasi A atau unggul", demikian penyampaian Kepala LLDIKTI XV.
Sementara itu dari catatan penulis, sampai sekarang belum ada institusi perguruan tinggi di NTT yang memiliki akreditasi unggul.
Akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan syarat mutlak penyelenggaraan perguruan tinggi yang baik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) mempertegas pentingnya akreditasi bagi perguruan tinggi.
Misalnya dalam Pasal 55 Ayat (2) : Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dari beberapa fakta yang telah dijabarkan di atas, kita dapat membuat kesimpulan sementara bahwa pada umumnya mutu perguruan tinggi di NTT masih rendah terlebih perguruan tinggi swasta.