Kemenkumham NTT Dorong HAKI: Jangan Klaim Kalau Tidak Daftar (Selesai)
Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT mengingatkan pemerintah daerah menjadi garda terdepan melindungi kekayaan intelektual komunal
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana D Jone mengingatkan pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan untuk melindungi kekayaan intelektual komunal.
"Kalau kita berbicara komunal, ini berarti kita tidak bicara person tetapi bicara bagaimana nilai-nilai budaya yang ada di masing-masing daerah. Nilai-nilai kekayaan intelektual, kekayaan alam dan lain sebagainya itu harus dilindungi dan itu peran pemerintah daerah," kata Marciana dalam Acara Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang, Senin (10/5/2021).
Ia menyebut kekayaan intelektual komunal yang sudah terdaftar di Kemenkumham NTT sebanyak 64 dan ada 9 indikasi geografis. "Jadi baru 9 kabupaten dari 22 kabupaten/kota. Belum semua kabupaten tercatat," ujarnya.
Kekayaan intelektual yang sudah mendapat sertifikat IG antara lain Kopi Arabika Flores Bajawa, Kopi Arabika Flores Manggarai, Vanili Kepulauan Alor, Jeruk SoE Mollo, Tenun Ikat Sikka, Tenun Songket Alor, Tenun Ikat Alor, Gula Lontar Rote dan Kopi Robusta Flores Manggarai.
Baca juga: Bank Mandiri Taspen Berikan Bantuan Kepada Korban Bencana Siklon Seroja
Baca juga: Prima Isuzu Kupang Promo Menarik: Leonardus Jamin Keunggulan Isuzu ELF NMR71
Ia mengatakan, salah satu peran kemenkumham adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, salah satu caranya melalui sosialisasi.
"Kami sudah berusaha maksimal, sebenarnya sudah sejak lama tetapi orang belum merasa penting bahwa perlindungan KI itu sebenarnya urgen sekali. Mereka masih melihat bahwa bicara KI berarti bicara hal personal, belum kontinyu," katanya.
Marciana mengatakan, pihaknya selalu bekerjasama dengan PKK dan Dekranasda Provinsi NTT, Disperindag dan media massa.
"Cuma responnya belum terlalu semangat jadi belum menganggap bahwa itu bagian penting. Nanti sudah ada masalah baru (bertanya) dimana Kemenkumham? Kenapa kainnya kami diklaim? Setelah ada masalah baru merasa itu penting."
Baca juga: Ashanty: Berobat ke Turki
Baca juga: Mutiara Ramadan: Semangat Bertoleransi
Mengenai kekayaan budaya NTT yang diklaim pihak luar, Marciana menegaskan, dari konteks hukum pendata pertama adalah pemegang hak.
"Siapa yang mengatakan (tenun) itu punya orang Sumba atau orang Kefamenanu? Makanya kita mendorong. Saya sebenarnya sangat bangga dengan ibu Ketua Dekranasda, ibu PKK saya, banyak upaya yang dilakukan dan dalam konteks hukum tidak cukup kuat. Makanya perlu siapa pendata pertama," paparnya.
Di Kabupaten Sikka, lanjut Marciana, 33 jenis motif kain tenun sudah mendapat perlindungan IG sehingga jika ada orang lain yang mau mencoba meniru kain Maumere pasti diproses hukum sepanjang ada pengaduan. "Jangan kita klaim kalau tidak daftar. Daftar dulu baru klaim," tegas Marciana.
Lebih lanjut Marciana menjelaskan, bicara IG potensinya tidak hanya tenun ikat karena NTT sangat kaya dan banyak sekali potensi IG.
"Kita punya ubi Nuabosi. Kita jangan sampai satu waktu, saya bisa mengklaim bahwa ubi Nuabosi itu dari Bajawa. Siapa yang mau bilang kalau saya (lebih) cepat. Ini persoalan hukum tapi pemda belum melihat ini sebagai sesuatu yang wajib kita lindungi. Kita punya tarian yang sangat banyak. Saya takut kejadian Reog Ponorogo Malaysia itu bisa saja terjadi di NTT," paparnya.
Ia juga mengatakan, NTT memiliki Kakao yang sangat baik dari Maumere. Pihaknya sudah beberapa kali berdiskusi dengan pemda Sikka untuk dilindungi.
"Setiap kabupaten di NTT punya potensi IG yang luar biasa. Kalau kita lihat Kabupaten Alor itu pembelajaran yang sangat baik. Vanili Alor itu sekarang harga pasaran dunia Rp 4 sampai 7 juta padahal dulu sebelum IG cuma Rp 250 ribu. tetapi jangan lupa sewaktu-waktu kami bisa cabut," ujarnya.