NEWS ANALYSIS Dr Marselus Ruben Payong, M.Pd, Wakil Rektor UNIKA St Paulus Ruteng
NEWS ANALYSIS Dr Marselus Ruben Payong, M.Pd, wakil rektor Unika St Paulus Ruteng

NEWS ANALYSIS Dr Marselus Ruben Payong, M.Pd, wakil rektor Unika St Paulus Ruteng
POS-KUPANG.COM - IDE merger kampus swasta sebenarnya untuk rasionalisasi pelayanan sangat baik, namun harus butuh dipilah. Karena, perguruan tinggi dari mulai yang paling besar universitas dan institut, kemudian sekolah tinggi dan juga paling dasar akademi dan politeknik.
Untuk aturan jumlah mahasiswanya hanya 1.000 ke bawah itu berlaku khusus untuk universitas dan akademi, karena menyelenggarakan multi disiplin ilmu. Namun jika untuk sekolah tinggi dia menyelenggarakan 1 rumpun ilmu, karena itu aturan merger itu sebenarnya tidak berlaku.
Boleh ada aturan minimalnya, tapi menurut saya tingkat jumlah mahasiswa paling rendah 500 atau turun lagi 400, itu bisa dikategorikan tidak terlalu layak untuk dikatakan sebagai sebuah perguruan tinggi atau perguruan tinggi yang sakit boleh dimerger.
Baca juga: SPBU Mena Manggarai Terbakar Camat Langke Rembong Apresiasi Warga Padamkan Api
Baca juga: Mengenal Sejarah Khong Guan, Mengapa Tidak Ada Gambar Laki-laki, Ini Kisah Sang Pelukis Gambar
Kemudian, akademi jumlah di bawah 300 karena jenis perguruan tinggi vokasi dan menyelenggarakan 1 bidang vokasi saja. Ada juga Perguruan Tinggi Vokasi yaitu perguruan tinggi dan politeknik. Jika politeknik berlaku 100 bisa terima, tetapi sekolah tinggi, akademi harus ukurannya 1000 itu tidak wajar/tidak rasional dan perlu ditinjau kembali.
Ini baru dilihat dari sisi jumlah mahasiswa, namun ada hal lain yang perlu dilihat yaitu sehat tidak perguruan tinggi tersebut, sebab ada perguruan tinggi tertentu yang sehat dan ada yang tidak sehat. Jika perguruan tinggi yang sehat meskipun jumlah mahasiswanya kecil, namun perguruan tinggi tersebut bisa menyelenggarakan dengan baik terkait reputasi, riset-riset dan finansialnya.
Katakan badan penyelenggara itu termasuk mungkin memilki kekuatan finansial yang cukup. Ada juga perguruan tinggi yang hanya menyelenggarakan 1 rumpun ilmu, namun memiliki reputasi, riset-risetnya bagus meskipun mahasiswanya tidak banyak. Maka aturan 1000 mahasiswa itu tidak relevan lagi.
Baca juga: Ledakan Covid-19 Malaysia Kini Hampir Mirip India, Negeri Jiran Umumkan Lockdown Nasional
Baca juga: Dandim 1618/TTU Tinjau Langsung Progres Perbaikan Rumah Ibadah
Jika suatu perguruan tinggi yang ingin dimerger, jangan hanya melihat salah satu indikator saja, tetapi juga melihat indikator yang lain. Yang perlu dicek juga terkait kesehatan pada suatu perguruan tinggi dimana pada organisasinya jika semua indikator terpenuhi meskipun jumlah mahasiswa yang kurang, maka tidak perlu dimerger. (rob)