Ingat Maria Lumowa? Yang Bobol Bank BNI Hingga 1,7 Triliun Tahun 2003,Kini Dituntut 20 Tahun Penjara

Masih ingat kasus PT Sagared Team dan Gramarindo Group dimana sang Bos Maria Lumowa yang sukses membobol Bank BNI hingga Rp 1,7 triliun dan lari ke Si

Editor: Alfred Dama
via Kontan.co.id
Ingat Maria Lumowa? Yang Bobol Bank BNI Hingga 1,7 Triliun Tahun 2003, Kini Dituntut 20 Tahun Penjara 

POS KUPANG.COM -- Masih ingat kasus PT Sagared Team dan Gramarindo Group dimana sang Bos Maria Lumowa yang sukses membobol Bank BNI hingga Rp 1,7 triliun dan lari ke Singapura

Kini, yang bersangkutan sedang dalam proses hukum . Maria Lumowa kini menghadapi ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp 1 miliar

Dikutip dari beberapa sumber, seperti diketahui Kasus Maria terjadi pada 2002-2003. Saat itu BNI memberikan kredit senilai Rp 1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu Pada 2003 

Ia sempat menjadi buronan kejaksaan setelah kabur ke Singapura sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian tinggal di Belanda.

Dia Pauliene Maria Lumowa dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Barang Bukti Kasus PT Sagared Masih Parkir di Kejati NTT

Baca juga: Sidang Perkara Aset PT Sagared, Yohanes Sammy Dituntut Empat Tahun

Baca juga: Dugaan Korupsi di PDAM Kabupaten Kupang Naik Status ke Tahap Penyidikan,Simak Penjelasan Kasi Intel

Baca juga: Pelukan Komandan Polisi Tenangkan Pemudik yang Ngamuk,Padahal Hampir Baku Hantan dengan Polisi Lain

Baca juga: Bikin Amerika Panas Dingin,China dan Indonesia Latihan Militer di Perairan Jakarta, Sengketa LCS?

Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group ini dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 dan tindak pidana pencucian uang.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Agung Sumidi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Maria Pauliene diketahui buron sejak 2003 dan baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.

Menurut JPU JPU juga menuntut agar Maria membayar uang pengganti Rp 185,822 miliar yang bila tidak sanggup membayarnya harus menjalani 10 tahun penjara.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti 185,822 miliar (Rp) jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang. Dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 10 tahun," tutur jaksa Sumidi menambahkan.

Dalam perkara ini Maria dituntut dengan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 atau jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua adalah pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan aset perusahaan sudah dilakukan penyitaan dalam perkara Adriwan Woworuntu," ungkap jaksa.

Dalam dakwaan pertama, Maria terbukti menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.

Perusahaan itu ada dalam Gramarindo Group yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved