Dugaan Korupsi di PDAM Kabupaten Kupang Naik Status ke Tahap Penyidikan,Simak Penjelasan Kasi Intel
Informasi ini dikatakan kepala Kejari kota Kupang, melalui Kasi Intel, Noven Bulan, S. H, Selasa (11/5/2021), menyebutkan, status perkara ini dinaikan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Kupang menaikan status dugaan korupsi di Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) kabupaten Kupang usai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta penyelidikan.
Informasi ini dikatakan kepala Kejari kota Kupang, melalui Kasi Intel, Noven Bulan, S. H, Selasa (11/5/2021), menyebutkan, status perkara ini dinaikan pasca ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran penerimaan melalui loket penyetoran dan dana pencairan voucher pada tahun 2019 dan 2020 di PDAM kabupaten Kupang yang beralamat di jalan anggrek, kelurahan Maulafa, kota Kupang.
"Ada unsur perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara telah terpenuhi. Bahwa kasus ini merugikan negara sekitar Rp.300 juta lebih," jelasnya.
Kasus ini, kata dia, ditemukan adanya penyimpangan keuangan sehingga sejak tanggal 6 Mei 2021 telah dinaikan statusnya ke pidana khusus (pidsus).
Noven
mengungkapkan, Kejari kota Kupang harus menaikan status dari kasus ini setelah memeriksa 7 orang saksi dan 7 hari melakukan pengumpulan bahan keterangan.
"Kami juga sudah agendakan untuk lakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi untuk diperiksa lagi," imbuhnya.
Dia juga menduga hasil penerimaan keuangan dari loket penyetoran tidak dilakukan penyetoran ke Bank dan justru digunkan untuk kepentingan pribadi oleh salah satu oknum pegawai di PDAM tersebut. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Baca juga: Sehari Usai Vaksin AstraZeneca, Trio Fagih 23 Tahun Meninggal Padahal Sebelumnya Sehat Bugar,Simak