DPRD Desak Pemda Flotim Segera Bayar Uang Operasional Perangkat Desa

DPRD Flotim mendesak pemerintah daerah segera membayar uang operasional perangkat desa

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Pimpinan DPRD Flotim pose bersama forum perangkat desa usai melakukan audiens 

POS-KUPANG.COM | LARANTUKA- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Flotim mendesak pemerintah daerah segera membayar uang operasional perangkat desa yang dikeluhkan forum perangkat desa Indonesia kabupaten Flores Timur, Senin 10 Mei 2021.

Ketua DPRD Flotim, Robertus Kereta mengatakan sesuai peraturan bupati, dana itu harusnya dibayar setiap bulan.

"Faktanya, darj Januari sampai sekarang belum dibayar. Padahal bupati sendiri dalam rapat bersama, sudah memutuskan anggaran itu harus direalisasikan setiap bulan. Di Tataran kebijakan sudah clear tapi kendalanya diimplementasi," ujarnya saat menerima forum perangkat desa di kantor DPRD, Senin 10 Mei 2021.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Flotim, Yosep Paron Kanon mendesak pemerintah harus segera merealisasikan demi kepentingan operasional pemerintahan desa.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Kupang Salurkan Bantuan Sembako di Pulau Kera

Baca juga: Renungan Harian Katolik, Senin 10 Mei 2021: Setelah 148 Tahun Santo Damian De Veuster Bersaksi

"Harus dibayar setiap bulan, tidak boleh tunda-tunda. Kita akan uji pada bulan Juni mendatang dengan forum perangkat desa dan pemerintah," katanya.

Menurut dia, anggaran itu diajukan oleh dinas PMD setiap bulan ke badan keuangan daerah. Tapi, sampai saat ini, belum direalisasikan.

"Ini soal karakter pemerintah yang mengabaikan hak orang. Menjadi soal konsisten pemerintah untuk merealisasikan pada saatnya," tandasnya.

Baca juga: Timor Leste Termiskin Tapi Lebih Beruntung dari Korea Utara, 45 Persen Rakyat Kim Jong Un Kelaparan

Baca juga: Bupati Sumba Timur Pastikan Tidak Ada Pemudik Lewat Udara

Terkait kepala desa yang menghentikan perangkat desa tidak sesuai peraturan perundang-undangan, menurut dia, aspek penegakan hukum harus dilaksanakan maksimal. Sehingga, ada sanksi untuk mendukung aturan dan ada efek jera terhadap kepala desa yang melanggar aturan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Berita Flores Timur

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved