Tak Hanya ASN yang Dapat THR, Jokowi Juga Dapat THR, Segini Besarannya, Bikin Syok, Catat Ya
Tak Hanya ASN yang Dapat THR, Jokowi Juga Dapat THR, Segini Besarannya, Bikin Syok, Catat Ya
tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok
tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden
dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji
untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Baca juga: Presiden Jokowi Marah Sebut Tak Ada Tempat Bagi Kelompok Kriminal Bersenjata di Indonesia, Simak Ini
Baca juga: Pemda Flotim Dukung Pembangunan Patung Jokowi Menangis
Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.
Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Baca juga: Lurah Ini Korban Pertama Gibran Setelah jadi Walikota Solo, Ketegasan Putra Jokowi Didukung Ganjar
Baca juga: Hakim Tegur Pengacara Rizieq Shihab yang Putar Video Presiden Jokowi di Maumere: Ini Salah Sasaran
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan
jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden).
Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.