Tak Hanya ASN yang Dapat THR, Jokowi Juga Dapat THR, Segini Besarannya, Bikin Syok, Catat Ya
Tak Hanya ASN yang Dapat THR, Jokowi Juga Dapat THR, Segini Besarannya, Bikin Syok, Catat Ya
POS-KUPANG.COM - Tak Hanya ASN yang Dapat THR, Jokowi Juga Dapat THR, Segini Besarannya, Bikin Syok, Catat Ya
Tak hanya ASN dan TNI/Polri saja yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Para pejabat negara juga menerima THR.
Baca juga: Dapat Bantuan Rumah Susun, Preses Seminari Mataloko Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi
Baca juga: Presiden Jokowi Marah Sebut Tak Ada Tempat Bagi Kelompok Kriminal Bersenjata di Indonesia, Simak Ini
Termasuk Presiden Jokowi juga menerima THR lantaran sudah ada aturannya.
Sebagai pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.
Hal yang sama juga berlaku untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.
Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR
dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan
melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Baca juga: Viral Foto Jokowi Tinjau Para Ibu Tanam Padi, Mantan Menpora Era SBY Roy Suryo: Bocor di Belakang
Baca juga: Viral Foto Jokowi Tinjau Para Ibu Tanam Padi, Mantan Menpora Era SBY Roy Suryo: Bocor di Belakang
Gaji pokok presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000
tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok